Jumat 26 Oct 2018 22:30 WIB

Jambi Buka Enam Balai Nikah dan Manasik Haji

Di Provinsi Jambi memiliki 132 KUA.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Kantor Urusan Agama
Foto: infokepanjen.com
Kantor Urusan Agama

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Enam Kantor Urusan Agama (KUA) di Provinsi Jambi yang direvitalisasi menjadi Balai Nikah dan Manasik Haji kini sudah bisa digunakan. Keenam balai nikah dan manasik haji itu diresmikan oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin.

Peresmian berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, ditandai dengan penandatanganan prasasti. Bersamaan dengan itu, diresmikan juga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Jambi.

Kasi Pemberdayaan KUA, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Syahriyadi, mengatakan bahwa balai nikah dan manasik haji ini dibangun dengan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Enam Balai Nikah itu ada di KUA Sungai Manau,  KAU Pamenang,  KUA Tabir Ulu,  KUA Tabir, KUA Pamenang Barat, dan KUA Batang Masumai," ujar Syahriyadi dalam keterangan tertulis yang didapat Republika.co.id, Jumat (26/10).

Menurutnya, di Provinsi Jambi memiliki 132 KUA. Hingga saat ini, baru sekitar 11 KUA yang mendapat program pembiayaan SBSN, enam di antaranya adalah yang diresmikan hari ini.

Syahriyadi berharap akan lebih banyak lagi KUA yang direvitalisasi menjadi Balai Nikah dan Manasik Haji. Dengan demikian, pelayanan di KUA akan semakin baik lagi.

Sejak 2015, Kementerian Agama terus menggencarkan program revitalisasi KUA menjadi Balai Nikah dan Manasik Haji. Total sudah ratusan KUA yang dibangun melalui skema pembiayaan SBSN.

Selain meresmikan enam balai nikah dan manasik haji, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi kini sudah membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pusat layanan ini diresmikan Menag Lukman Hakim Saifuddin.

"Total ada 42 layanan yang dibuka pada PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi," ujar Kasubbag Umun Kanwil Kemenag Jambi, Amiruddin.

Dengan adanya 42 layanan,  PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Jambi memiliki layanan terbanyak di banding lainnya. Menag mengapresiasi hal ini dan berharap agar layanan itu bisa berjalan dengan baik.

"PTSP simbol kesungguhan untuk mengefektifkan layanan terbaik kepada umat. PTSP bagian wujud komitmen ASN Kemenag lebih melayani," ujar Menag.

Sebelumnya, Amiruddin selaku penanggung jawab PTSP menjelaskan 42 layanan itu terbagi dalam sembilan bidang layanan. Pertama, layanan bidang pendidikan madrasah. Ada enam layanan, yaitu, izin pendirian dan penelitian, legalisir dokumen piagam dan ijazah, surat keterangan penggantian ijazah, serta rekomendasi pindah sekolah.

Kedua, layanan bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam. Ada tiga layanan, yaitu, izin operasional ulya wajar dikdas, madrasah diniyah, serta pendidikan taklimul quran. Ketiga layanan bidang penyelenggaraan haji dan umrah, diantaranya, pengesahan pembukaan kantor cabang PPIU dan permohonan rekomendasi pendirian PIHK.

Keempat,  layanan bidang urusan agama Islam dan penyelenggaraan syariah. Di antaranya, legalisasi buku nikah atau surat keterangan status nikah,  serta layanan konsultasi syariah dan paham aliran keagamaan.

Kelima, layanan bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf. Keenam, layanan Subbag Organisasi, Tata Laksana,  dan Kepegawaian. Ketujuh, layanan Subbag Hukum dan Kerukunan Umat Beragama. Kedelapan, layanan Subbag Informasi dan Humas. Dan kesembilan, yaitu layanan Subbag Umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement