Jumat 12 Oct 2018 05:30 WIB

Bolehkah Muslimah Meninggikan Suara Bacaan Shalat?

Ada sejumlah pendapat ulama soal ini.

Muslimah Papua tengah melaksanakan shalat berjamaah di Islamic Center Al Aqsa, Walesi, Jayawijaya, Papua, Jumat (25/9).
Foto: ROL/Agung Sasongko
Muslimah Papua tengah melaksanakan shalat berjamaah di Islamic Center Al Aqsa, Walesi, Jayawijaya, Papua, Jumat (25/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam memuliakan kaum perempuan dan memberikan mereka kewajiban dan tanggung jawab yang sepadan dengan laki-laki. Meski demikian, menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Ma'ashirah, kehormatan kaum wanita terkadang diingkari oleh sebagian orang.

Di antara pengingkaran itu yakni pernyataan bahwa suara wanita adalah aurat.

Karena itu, seorang wanita tidak sepatutnya berbicara dengan laki-laki selain suami dan muhrimnya.

Kemerduan suaranya dianggap dapat membangkitkan syahwat dan menyebabkan fitnah. Padahal, kata Syekh al-Qaradhawi, mereka yang menyatakan hal itu tidak punya dalil apa pun.

Bukti bahwa suara wanita tidak termasuk aurat didasarkan pada ajaran Alquran yang membolehkan laki-laki Muslim bertanya kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW dari balik tabir....Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir .... (QS al-Ahzab [33]:53).

Menurut Syekh Qaradhawi, permintaan atau pertanyaan (dari para sahabat) itu sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (ibunya kaum Mukmin, yaitu istri-istri Nabi SAW). Mereka biasa memberikan fatwa kepada orang-orang yang meminta fatwa.

Meski begitu, ada pula model pembicaraan wanita yang dilarang oleh Alquran, yaitu al-khudu' bi al-qaul(memikat dalam berbicara) atau pembicaraan yang diniatkan untuk menarik perhatian ataupun menggoda laki-laki yang bukan muhrim.

Firman Allah dalam Alquran, Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS al- Ahzab [33]: 32).

Ayat tersebut melarang bicara yang membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya berpenyakit. Namun, tidak berarti Alquran melarang semua pembicaraan kaum wanita dengan laki- laki.

Perintah yang ada adalah berbicara dengan perkataan yang baik, seperti termaktub pada akhir ayat, dan ucapkanlah perkata an yang baik.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement