Rabu 03 Oct 2018 06:30 WIB

Menutup Aurat dalam Interaksi Sosial, Seperti Apa?

Menutup aurat dengan pakaian yang sopan merupakan salah satu cara yang ditetapkan.

 Ilustrasi Muslimah
Foto:

Sedangkan pendapat ulama Mazhab Maliki tentang aurat wanita terhadap laki-laki muhrimnya adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan ujung-ujung badan, yaitu kepala, leher, dua tangan dan kaki.

Imam Asy-Syafi'i punya pendapat berbeda dengan kedua imam mazhab tersebut. Seperti diungkapkan Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam Fiqhu al-Mar'ah al-Muslimah, Asy-Syafi'i berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan wanita termasuk aurat di hadapan laki-laki yang bukan muhrim.

Perhatian ulama-ulama mazhab pada masalah aurat ini bertujuan untuk memelihara kehormatan dan kemuliaan seorang Muslimah di mata orang lain. Penting untuk diperhatikan di sini pula, bahwa para ulama mazhab itu tidak menetapkan bentuk dan model pakaian tertentu bagi umat Islam. Mereka hanya menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Menurut Abdul Halim Abu Syuqqah, semua bentuk dan model pakaian dibolehkan sesuai dengan adat dan kebiasaan masing-masing tempat. Islam sendiri tidak merombak tradisi jahiliah dalam hal pakaian, melainkan memasukkan unsur keseimbangan saja. Misalnya, pakaian harus longgar, dan jika memakai jilbab harus dapat menutupi bagian leher hingga  dadanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement