Jumat 28 Sep 2018 06:35 WIB

Ini Alasan MUI Perbolehkan Vaksin MR

MUI mendesak pemerintah dan produsen vaksin untuk segera menyediakan vaksin halal.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Seorang siswa mendapat suntikan vaksin Measles Rubella (MR) dari petugas Puskesmas di SDN 1 Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/8).
Foto: Antara/Rahmad
Seorang siswa mendapat suntikan vaksin Measles Rubella (MR) dari petugas Puskesmas di SDN 1 Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 menyatakan bahwa penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR) produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah). Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan ada empat alasan vaksin tersebut diperbolehkan.

Pertama ada kondisi keterpaksaan (Dlarurat Syar’iyyah). Kedua belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi, dan belum adanya vaksin yang halal. Terakhir penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada poin tiga tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

“MUI mendesak kepada pemerintah dan produsen vaksin untuk segera mengusahakan ketersediaan vaksin yang halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (28/9).

MUI juga mengimbau kepada masyarakat luas dengan adanya Fatwa MUI tersebut tidak perlu ragu untuk melaksanakan imunisasi vaksin MR. Ini demi melindungi anak-anak dari bahaya penyakit yang tidak diinginkan.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk menyosialisasikan Fatwa MUI tersebut agar masyarakat memahami secara benar dan tidak timbul kesalahpahaman,” ungkapnya.

Terakhir, MUI mengimbau kepada kelompok masyarakat yang masih belum bisa menerima program imunisasi vaksin MR ini dengan baik untuk tetap bersikap adil dan proporsional. Caranya dengan tidak melakukan kegiatan provokasi penolakan, menyebarkan berita bohong dan fitnah yang dapat menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement