Selasa 25 Sep 2018 07:34 WIB

Baznas Dorong Perda Mengenai Zakat di Sukabumi

kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan perolehan ZIS di Sukabumi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Zakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal zakat. Ketentuan ini dinilai akan memaksimalkan upaya pengumpulan zakat di Sukabumi. "Kami berharap Pemerintah Kota Sukabumi dapat mendorong di susunnya perda yang mengatur zakat khususnya ketentuan aparatur sipil negara (ASN) wajib berzakat," ujar Ketua Bazna Kota Sukabumi, Fifi Kusumajaya kepada wartawan, Selasa (25/9).

Dalam peraturan ini pula masyarakat di luar ASN juga bisa dioptimalkan untuk membayarkan zakatnya melalui Baznas. Fifi meneranhkan, kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan perolehan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Sukabumi. Selain itu mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, potensi zakat belum tergarap maksimal. Oleh karena itu ke depan diperlukan upaya terobosan untuk meningkatkan perolehan zakat.

Fahm menyontihkan misalnya dari sisi aturan atau regulasi. Di mana ada gagasan atau ide pembuatan Perda Zakat yang terus bergulir di tengah masyarakat. Diharapkan dengan adanya perda tersebut dapat menjadi pendongkrak naiknya perolehan zakat.

Saat ini lanjut Fahmi, Baznas Sukabumi menargetkan perolehan zakat sebesar Rp 3 miliar. Nantinya bila sudah diterbitkan perda bisa menembus angka Rp 6 miliar per tahun.

Secara singkat Fahmi menerangkan, pembayaran zakat adalah sebagai bentuk rasa syukur seseorang terhadap apa yang dimilikinya. "Bukan sekedar menyebut nikmat saja, akan tetapi bagaimana bersyukur dengan membayar zakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement