Rabu 19 Sep 2018 13:53 WIB

Indonesia akan Sesuaikan Standar Manajemen Mutu Halal

Standar halal yang berlaku saat ini adalah HAS 23000.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertemuan Komite Teknis Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang digelar di Kuching, Serawak 18 hingga 19 September ini. Dalam pertemuan tersebut, tim Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia menyatakan akan menyesuaikan standar manajemen mutu halal.

Pertemuan yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri Eddy Mawardi selaku perwakilan dari BPJPH. Turut serta juga Kasubid Bidang Standarisasi Halal Umi Nuraeni dan Kasubag Tata Usaha Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Mohammad Zen.

"Kita akan melakukan penyesuaian penerapan standar halal di Indonesia. Standar halal yang berlaku saat ini adalah HAS 23000. Ke depan standar ini akan diperbarui dengan SNI 99001," ujar Eddy dikutip dari pernyataan resmi di situs Kementerian Agama, Rabu (19/9).

Rencana ini pun mendapat sambutan baik dari peserta yang hadir. Negara-negara anggota MABIMS menunggu pembaruan standar ini bisa berlangsung.

BPJPH adalah lembaga yang diberi mandat oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. Kewajiban penyelenggaraan ini berlaku paling lambat Oktober 2019.

Dalam buku MABIMS Harmonisation of Halal Standards edisi 2017, disebutkan konsep sistem jaminan halal di Indonesia untuk makanan, obat dan kosmetika menggunakan Halal Assurance System (HAS) yang terdiri dari enam modul. Keenam modul tersebut untuk sertifikat halal, RPH, makanan, industri, restoran, dan katering.

Mengingat sertifikasi halal menjadi otoritas pemerintah, maka satandar halal yang digunakan ke depan harus menggunakan standar nasional Indonesia (SNI). Karena itu diperlukan penerapan standar halal yang baru, yaitu SNI 99001.

Standar ini berlaku umum untuk semua kategori. Diantaranya industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi, katering, restoran, industri jasa (antara lain distributor, warehouse, transportasi, perhotelan, retailer), dan barang gunaan.

SNI 99001 akan jadi acuan dan prinsip dalam menerapkan sistem manajemen mutu halal untuk memberikan jaminan produk / jasa yang dihasilkan oleh suatu organisasi dapat terjamin kehalalannya.

Pertemuan Mabims yang bertitel “Mesyuarat Jawatan kuasa Teknikal Halal Mabims” kali ini diinisiasi oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas kerangka kerja sama halal pada negara-negara anggota Mabims.

Pertemuan ini juga membahas penyusunan MoU antar Negara anggota dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Delegasi Indonesia meminta agar penandatanganan MoU tersebut menunggu hingga terbitnya PP Jaminan Produk Halal.

Hal lain yang dibahas dalam pertemuan ini adalah inisiatif Malaysia untuk mendirikan International Halal Authority Board (IHAB). IHAB bertujuan antara lain mengharmonisasikan sertifiksi halal, mempromosikan halal sebagai pemersatu umat. Tujuan lainnya adalah menjaga integritas dalam sertifikasi halal, membantu pengembangan sistem sertifikasi halal, serta meningkatkan profesionalisme praktisi halal.

Selain itu, dipaparkan juga halal smart system dengan nama halal verify. Ini adalah sebuah sistem aplikasi berbasis android yang bisa membantu konsumen dalam menemukan produk halal di seluruh dunia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement