Ahad 09 Sep 2018 18:51 WIB

Pemerintah Diminta Kuatkan Kelembagaan FKUB

Peserta konferensi menginginkan peningkatan peran kelembagaan FKUB.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hiru Muhammad
Konferensi Nasional ke-IV Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada 5-8 September 2018.
Foto: Dok Istimewa
Konferensi Nasional ke-IV Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara pada 5-8 September 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konferensi Nasional ke-IV Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Indonesia baru saja usai digelar di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 5 hingga 8 September 2018.

Dalam konferensi tersebut peserta yang terdiri dari FKUB provinsi, kabupaten dan kota menginginkan penguatan kelembagaan FKUB.

Ketua Steering Committee (SC) Konferensi Nasional ke-IV Asosiasi FKUB, Dr. Wiyono Adi mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas di dalam konferensi. Di antaranya penguatan kelembagaan FKUB. Peserta konferensi menginginkan adanya peningkatan peran kelembagaan FKUB.

"Peserta konferensi berharap ada perubahan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, agar diubah menjadi peraturan presiden (Perpres) atau undang-undang (UU)," kata Adi kepada Republika, Ahad (9/9).

Ia mencontohkan, selama ini di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota tidak ada alokasi dana hibah untuk FKUB. Tetapi FKUB melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol). Sementara FKUB dituntut menjadi mitra pemerintah untuk mengatasi sejumlah persoalan SARA yang muncul.

Selama ini, masih menggunakan PBM Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Tapi PBM tidak menjelaskan masalah struktur organisasi FKUB. Struktur organisasi FKUB hanya ada di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota. Sampai sekarang tidak ada FKUB Pusat.

"Fungsi FKUB provinsi dan kabupaten bukan hirarkis, tetapi hanya pada tatanan koordinatif dan konsultatif, tidak seperti struktur organisasi pemerintahan lain," ujarnya.

Menurut Adi, di dalam PBM tidak menyebutkan secara utuh tentang bantuan yang harus diberikan kepada FKUB dari pemerintah. Kalimatnya hanya disarankan. Sementara selama ini FKUB dibutuhkan untuk mengatasi persoalan SARA dan lain sebagainya.

Menurutnya,  dengan penguatan kelembagaan diharapkan PBM dapat diubah menjadi perpres atau UU. Secara struktur dan tanggungjawab (FKUB) akan lebih jelas, sehingga seluruh provinsi, kabupaten/kota memberikan bantuan dana dan pembinaan. "Itu yang kita harapkan,"  tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement