REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, berdasarkan jadwal tahapan, semestinya panitia seleksi (pasel) calon pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan hasil akhir rekrutmen pada 27 Agustus 2018. Hal itu setelah serangkaian tes dilalui oleh para pendaftar.
"Tetapi nyatanya sampai sekarang pengumuman tersebut tidak kunjung muncul, entah kapan akan ada pengumuman, tidak jelas, yang jelas sudah meleset dari jadwal," kata Mustolih kepada Republika.co.id, Rabu (29/8).
Ia menyampaikan, atas peristiwa ini Komnas Haji dan Umrah banyak mendapatkan masukan dan keluhan dari publik. Publik juga mendesak supaya pihak BPKH transparan dan bertanggungjawab kepada publik.
Ia mengungkapkan, Komnas Haji dan Umrah menyesalkan manajemen rekrutmen calon pegawai BPKH. Sudah sejak awal tampaknya dilakukan secara senyap dan enggan melibatkan partisipasi publik.
"Indikasinya, dari 13 tahapan seleksi yang direncanakan, hasilnya belum ada yang diumumkan kepada publik. Kecuali pengumuman pertama yang sempat disampaikan di sebuah koran nasional," ujarnya.
Menurutnya, hal ini berbeda dengan lembaga negara atau pemerintahan seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, KPK, Komnas HAM, KPU, Bawaslu, Kepolisian yang pada setiap tahapan mulai dari kelengkapan dokumen, wawancara, CAT, wawancara, sampai tahap akhir hasilnya diumumkan kepada publik. Siapa saja kandidat yang lolos dan tidak lolos diumumkan ke publik. Bahkan ada yang memunculkan skor nilai.
Sementara rekrutmen calon pegawai BPKH dilakukan seperti mengelola korporasi atau perusahaan pribadi. Prosesnya hanya diketahui oleh pihak internal saja. Sedangkan pihak lain haram tahu. Padahal BPKH adalah lembaga nonstruktural yang berada langsung di bawah presiden.
Maka rekrutmen pegawai harus tunduk pada aturan yang digariskan oleh UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengedepankan asas akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif. "Pegawai BPKH nantinya secara otomatis berstatus sebagai ASN, baik yang tetap maupun kontrak," jelas Mustolih.
Dia menegaskan, seharusnya BPKH memberikan contoh dalam hal transparansi rekrutmen sumber daya manusia (SDM), mengingat dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 BPKH disebut secara tegas sebagai Badan Hukum Publik. Terlebih BPKH tugas utamanya mengelola dana publik yang akan digunakan untuk berangkat haji.
Ada 3,4 juta jamaah yang saat ini terdaftar dan telah menyetor uang secara tunai (cash), dengan total dana yang dikelola Rp 103 triliun. Termasuk di dalammnya adalah dana abadi umat (DAU).
Dia mengatakan, sudah semestinya asas transparansi sangat diperlukan agar BPKH mendapatkan SDM yang handal dan kompeten. kKarena mereka nanti akan menentukan kualitas pengelolaan dan pelayanan terhadap kepentingan publik. "Kurangnya transparansi nantinya akan menimbulkan banyak spekulasi dan mendekatkan praktik-praktik yang menjurus ke image negatif lembaga, sehingga akan timbul pertanyaan besar ada apa dengan BPKH?," ujarnya.