Kamis 30 Aug 2018 15:34 WIB

Masyarakat Disarankan Beli Produk Bersertifikat Halal

Dengan gerakan konsumen tersebut, produsen akan mensertifikasi produknya.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) menyampaikan banyak produk asing yang belum jelas kehalalannya di Indonesia. Oleh sebab itu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan masyarakat membeli produk yang sudah bersertifikat halal saja.

Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menyarankan masyarakat sebaiknya pilih produk yang bersertifikat halal dan berlogo halal MUI. "Kalau konsumen memilih produk yang sudah bersertifikat halal MUI sebetulnya itu suatu gerakan massa, suatu gerakan konsumen yang sangat efektif," kata Lukmanul kepada Republika.co.id, Kamis (30/8).

Ia menyampaikan, dengan gerakan konsumen tersebut maka produk yang belum bersertifikat halal akan mensertifikasi produknya supaya diminati konsumen. Jadi gerakan masif dari konsumen sangat efektif mengkampanyekan jaminan produk halal.

Ia menerangkan, sebab selama tidak ada gerakan masif dari konsumen, maka produk yang tidak halal akan tetap berjalan. Ada aturan atau tidak ada aturan tetap produk yang tidak halal tersebut akan berjalan. "Produsen sifatnya business oriented (jadi) selama konsumennya ada mereka produksi terus," ujarnya.

 

Sebelumnya, Indonesia Halal Watch (IHW) berpandangan, belum berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkontribusi memberikan peluang bagi produk asing membanjiri pasar domestik Indonesia. Fenomena tersebut dapat disaksikan dengan tumbuhnya ratusan gerai outlet makanan dan minuman asing di Indonesia yang tidak jelas kehalalannya.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdulllah mengatakan, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementrian Industri serta pemerintah daerah sudah mulai menerapkan kebijakan yang berbasis pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU JPH secara tegas mengatur semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 UU JPH.

Ia menegaskan, UU JPH seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan konsumen. "Sebab produk dari gerai-gerai asing sebut saja Chatime, KOI, Mr. Brown Coffee, Shihlin dan berbagai restoran yang bertebaran di Jakarta serta kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian atau tidak aware dengan ketentuan jaminan halal di Indonesia," kata Ikhsan melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (29/8).

Baca juga: Sertifikat Halal pada Restoran Asing Mendesak Dilakukan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement