Kamis 30 Aug 2018 08:12 WIB

Muslimah Meninggikan Suara Bacaan Shalat, Bolehkah?

Islam memuliakan kaum perempuan dan memberikan mereka kewajiban dan tanggung jawab.

Ilustrasi Muslimah
Foto: EPA/Mast Irham
Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Islam memuliakan kaum perempuan dan memberikan mereka kewajiban dan tanggung jawab yang sepadan dengan laki-laki. Meski demikian, menurut Syekh Yusuf al- Qaradhawi dalam Fatawa Ma'ashi rah, kehormatan kaum wanita terkadang diingkari oleh sebagian orang.

Di antara pengingkaran itu yakni pernyataan bahwa suara wanita adalah aurat.

Karena itu, seorang wanita tidak sepatutnya berbicara dengan laki-laki selain suami dan muhrimnya.

Kemerduan suaranya dianggap dapat membangkitkan syahwat dan menyebabkan fitnah. Padahal, kata Syekh al-Qaradhawi, mereka yang menyatakan hal itu tidak punya dalil apa pun.

Bukti bahwa suara wanita tidak termasuk aurat didasarkan pada ajaran Alquran yang mem- bolehkan laki-laki Muslim bertanya kepada istri-istri Nabi Muham mad SAW dari balik tabir....Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka (istri-istri Na bi), maka mintalah dari belakang tabir .... (QS al-Ahzab [33]:53).

Menurut Syekh Qaradhawi, permintaan atau pertanyaan (dari para sahabat) itu sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (ibunya kaum Mukmin, yaitu istri-istri Nabi SAW). Mereka biasa memberikan fatwa kepada orang-orang yang meminta fatwa.

Meski begitu, ada pula model pembicaraan wanita yang dila- rang oleh Alquran, yaitu al-khudu' bi al-qaul(memikat dalam ber bicara) atau pembicaraan yang diniatkan untuk menarik perhatian ataupun menggoda laki-laki yang bukan muhrim.

Firman Allah dalam Alquran, Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS al- Ahzab [33]: 32).

Ayat tersebut melarang bicara yang membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya berpenyakit. Namun, tidak berarti Alquran melarang semua pembicaraan kaum wanita dengan laki- laki. Perintah yang ada adalah berbicara dengan perkataan yang baik, seperti termaktub pada akhir ayat, dan ucapkanlah perkata an yang baik.

Suara dalam shalat

Atas dasar dalil-dalil itu, kitab fikih 'Ala al-Madzahib al- Arba'ah(Fikih Berdasarkan Pendapat Empat Mazhab) secara jelas menyebut suara kaum wanita bukanlah aurat.

Para Imam mazhab yang empat (Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) sepakat bahwa suara wanita tidak termasuk aurat. Namun, mereka berbeda pendapat soal tinggi rendah- nya suara wanita di dalam shalat.

Menurut para ulama dari Maz hab Maliki, batas maksimal tingginya suara wanita dalam shalat adalah jika yang bersangkutan telah bisa mendengarkan suaranya sendiri.

Sedangkan, bacaan terendahnya adalah dengan tergeraknya lidah.

Pendapat ulama dari Mazhab Syafi'i juga senada. Menurut mereka, seorang wanita tidak diper- bolehkan meninggikan suaranya dalam shalat apabila di dekatnya ada seorang laki-laki (bukan muhrim) atau lebih. Sedangkan, batas suara rendahnya, jika yang bersangkutan bisa mendengarkan suaranya sendiri.

Adapun pendapat ulama Mazhab Hanbali, seorang wanita tidak disunahkan mengangkat suara dalam bacaan-bacaan shalat meski di sekitarnya tidak ada laki-laki yang bukan muhrimnya. Dan kalau di dekatnya ada laki- laki yang bukan muhrim, hukum meninggikan bacaan shalat adalah dilarang.

Pendapat yang berbeda dilontarkan ulama dari Mazhab Hanafi. Menurut mereka, seorang wanita boleh meninggikan bacaan shalat hingga orang-orang di dekatnya dapat mendengar suaranya. Bahkan, menurut mazhab ini, orang-orang yang berada di barisan shaf pertama harus mendengar suaranya.

Satu atau dua orang saja yang mendengar, belumlah cukup. Karena itu, seorang Muslimah di bolehkan mem baca bacaan shalat dengan suara setinggi-tingginya.

Sedangkan, dalam shalat yang mengharuskan suara rendah, ia harus mendengar suaranya sendiri atau didengar oleh satu atau dua orang di dekatnya.

Sekadar menggerakkan lidah saja, menurut ulama mazhab ini, belumlah cukup.

Dengan demikian, sebagai konsekuensi bahwa suara wanita tidak termasuk aurat, maka seorang wanita boleh meninggikan suaranya, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Walla hualam.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement