Selasa 21 Aug 2018 23:56 WIB

MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksin MR, Ini Saran Ketua DPR

ada kondisi bersyarat dalam penggunaan vaksin MR untuk imunisasi.

Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkas) dan dinas kesehatan di seluruh daerah untuk menyosialisasikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang vaksin measles dan rubella (MR) buatan  Serum Institute of India (SII). 

“Salah satu isi fatwa itu menyebutkan pemberian vaksin MR diperbolehkan (mubah) dalam kondisi tertentu atau dalam kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah),” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (21/8). 

Artinya, kata mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu, ada kondisi bersyarat dalam penggunaan vaksin MR untuk imunisasi. Apabila ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, kata Bambang, maka vaksin yang diharamkan itu tak boleh digunakan lagi untuk imunisasi. 

Baca: MUI Perbolehkan Penggunaan Vaksin MR

Selain itu, Bamsoet -panggilan kondangnya- juga meminta Kemenkes, para peneliti dan para pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan vaksin MR untuk segera melakukan riset. Tujuannya mencari alternatif pengganti ataupun menemukan vaksin MR yang halal. 

“Bagaimanapun pemberian imunisasi MR bermanfaat untuk memberikan kekebalan bagi masyarakat terhadap ancaman penularan penyakit campak dan rubella yang dapat menyebabkan kecacatan dan kematian,” tuturnya

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga meminta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperhatikan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim dalam penyediaaan obat-obatan dan vaksin yang  terjamin kesucian serta kehalalannya.

 “Karena ini menyangkut kepentingan umat Islam akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci,” tuturnya.

Sebelumnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasar rapat yang digelar Senin (20/8) malam memutuskan hukum agama dalam penggunaan vaksin MR. Fatwa terbaru MUI itu mengharamkan vaksi MR buatan SII  untuk imunisasi. 

Namun, penggunaan vaksin MR buatan SII dibolehkan untuk kondisi darurat. "Selama tidak ada vaksin pengganti boleh, tapi kalau ada tidak boleh," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fattah.

Fatwa mui tidak berhenti pada penggunaan vaksin MR. Sebab, MUI juga merekomendasikan ke pemerintah agar menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

“Pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan,” demikian tertulis dalam rekomendasi Komisi Fatwa MUI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement