REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Baznas Kota Padang, Sumatera Barat, menyalurkan anggaran sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk modal usaha kepada masyarakat miskin di daerah itu pada tahun ini. Humas Baznas Kota Padang Awaluddin Kahar di Padang, Kamis (2/8), mengatakan anggaran tersebut diberikan kepada masyakat dalam bentuk materi maupun alat-alat untuk usaha seperti mesin jahit, gerobak, dan barang yang diperlukan penerima zakat dalam memulai usaha.
"Penerima bantuan ini tentu sesuai harus memiliki kriteria sesuai dengan perintah Al quran dalam surat Attaubah ayat 60 yakni delapan asnaf yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, amil zakat, gharim, ibnu sabil, fisabilillah, muallaf dan budak yang ada di zaman nabi," katanya.
Ia mengatakan dana yang disalurkan kepada masyarakat dengan jumlah yang bervariasi dan sesuai hasil survei tim Baznas Kota Padang terhadap kehidupan calon penerima zakat. Bantuan usaha tersebut dalam jumlah beragam mulai dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta hingga Rp 10 juta per orang.
Selain itu program lain yang diberikan Baznas Kota Padang adalah program bedah dan rehab rumah bagi masyarakat miskin. Untuk bedah rumah fokus melakukan pembenahan terhadap atap, lantai dan dinding rumah masyarakat miskin dengan nilai bantuan sebesar Rp10 juta per rumah.
Sementara itu untuk program rehab rumah pihaknya menganggarkan dan sebanyak Rp 25 miliar pada tahun ini. Dana tersebut diberikan kapada masyarakat yang miskin yang memiliki rumah dengan luas tanah 36 meterpersegi.
Pada 2018 pihaknya menargetkan akan membedah 103 rumah dan merehab 50 rumah namun hingga Juli 2018 ini Baznas baru membedah sebanyak 41 rumah dan merehab 24 rumah masyarakat miskin. Sedangkan pada 2017, pihaknya berhasil membedah 149 rumah dari 150 rumah yang ditargetkan dan membedah 24 rumah dari 50 rumah yang ditargetkan.
Menurut Awaluddin potensi zakat di Kota Padang ini cukup besar yakni sekitar Rp112 miliar. Pada tahun ini pihaknya menargetkan zakat yang dikumpulakan sekitar Rp22,5 miliar.
Hingga Juni 2018, Baznas Kota Padang telah mengumpulkan zakat warga Kota Padang sebesar Rp10.129.384.237 dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut.
"Amil zakat terus berupaya mayakinkan para muzakki atau orang yang berkewajiban zakat untuk menyalurkan zakat mereka sebesar dua koma lima persen kepada Baznas," katanya.