REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Laznas LMI, Agung Heru Setiawan mengimbau para penjual hewan kurban untuk terus memperhatikan kesehatan hewan kurban ketika dijual ke pasaran. Dia pun meminta mereka untuk aktif untuk memeriksakan hewan kurbannya kepada pemerintah daerah setempat.
“Penjual hewan kurban harus aktif atas kesadaran sendiri mau memeriksa dan konsultasi ke pemerintah. Sangat mungkin suatu saat kami ikut terlibat dalam edukasi dan motivasi ke penjual, karena para penjual juga ambil hewan qurban dari para peternak. Jadi sangat mungkin ada peternak sendiri yang berjualan di pinggir jalan,” ungkap Agung saat dihubungi Republika.co,id, Jumat (27/7).
Menurutnya, keberadaan penjual hewan kurban masih dibutuhkan secara perorangan. Bahkan terkadang, para panitia pengadaan hewan kurban di masjid dan perusahaan membeli hewan kurban ke penjual hewan kurban dengan alasan cukup praktis.
Oleh sebab itu, penjual hewan kurban harus terus aktif untuk memperbaiki kualitas hewan-hewan kurban yang dijual. Namun, dia juga menekankan, peran pemerintah daerah setempat juga diperlukan dalam pengadaan hewan kurban ini.
“Menurut kami, ini menjadi tugas pemerintah melalui dinas terkait untuk menertibkan dan edukasi ke para penjual hewan kurban. Bukan dilarang tapi ditertibkan, tidak hanya Quality Control hewan Qurbannya tapi juga ketertiban pilih lokasi dan dampak lingkungan di sekitar,” ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat sebagai pembeli untuk terus waspada dan berhati-hati dalam membeli hewan kurban yang dijual di pinggir-pinggir jalan. Selain kondisi kesehatan hewan kurban, para pembeli juga harus melihat kondisi ke-syar’ian hewan kurban.
“Yang perlu diperhatikan membeli hewan qurban di pinggir jalan adalah kondisi fisik hewan kurban apakah sesuai syar'i kelayakannya. Dan kesehatan hewan kurban itu sangat penting jadi perhatian karena berada di pinggir jalan yg tidak layak utk hidup hewan tersebut,” ujar Agung.
Dia pun menjelaskan secara rinci bagaiaman ciri hewan kurban yang baik secara syar’i. Hewan kurban, kata dia, harus dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat dalam fisiknya. Usia sapi yang akan dikurbankan adalah sekitar dua tahun, sedangkan kambing dan domba berkisar usia satu tahun.
“Untuk memudahkan melihat usianya sudah layak apa belum bisa dilihat giginya sudah tanggal atau belum. Kalau belum berarti hewan belum dewasa dan belum layak untuk dipotong,” jelasnya.