REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyetujui arahan Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait seruan ceramah di rumah ibadah saat pesta demokrasi ini. Langkah ini guna menjaga keamanan dan keterbitan masyarakat.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan MUI KH Cholil Nafis meminta para dai dapat mengikuti arahan Kapolri sekaligus memberikan pencerahan terhadap umat saat berkhutbah. “Saya pikir bagus dari Pak Tito mengharap dai untuk memberikan pencerahan, karena sifatnya dai itu pencerahan. Bukan bikin onar dan masalah. Saya setuju,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/7).
Menurutnya, ketika para dai berkhutbah, ada target yang disampaikan kepada masyarakat. Adapun target tersebut bersifat ajakan atau imbauan. “Dai ketika berkhutbah ada targetnya, hendak ke mana, umat mau diajak ke mana, targetnya mau diapakan. Sehingga, target yang disampaikan atau program sesuai dengan target itu,” ucapnya.
Baca: Kemenag Sosialisasikan 9 Seruan Ceramah kepada Dai Kantibmas
Sebelumnya, Kemenang mengeluarkan sembilan seruan untuk para penceramah di rumah ibadah. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan, Dai Kamtibmas itu diharapkan bisa memahami sembilan seruan ceramah tersebut.
"Ditjen Bimas Islam khususnya selalu menyosialisasikan sembilan seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah agama agar bisa dilaksanakan dengan baik, termasuk kepada Dai Kamtibmas Mitra Polri yang juga saya tegaskan kemarin," ujar Amin.
Menurut dia, Menteri Agama telah mengeluarkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah pada 2017 lalu. Seruan itu disampaikan dengan tujuan agar ceramah agama di rumah ibadah dapat dilakukan dengan memenuhi ketentuan. "Dai Kamtibmas tidak lain sebagian besarnya adalah penyuluh agama Islam Kementerian Agama," ucapnya.