Sabtu 14 Jul 2018 01:00 WIB

Pengunjung Berperilaku tak Sopan di Depan Masjid UMS

Insiden serupa juga terjadi di depan Masjid Kinabalu tiga pekan lalu.

Rep: mgrol105/ Red: Andi Nur Aminah
 Masjid di Malaysia (ilustrasi)
Foto: www.molon.de
Masjid di Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KINABALU -- Gambar seorang perempuan yang menggunakan celana pendek melakukan gerakan akrobatik di depan masjid Universiti Malaysia Sabah (UMS) muncul di media sosial. Tiga minggu sebelumnya, insiden serupa juga terjadi di Masjid Kinabalu.

Dilansir New Straits Times, seorang pengunjung melakukan aksi terbalik (handstand) di depan tempat ibadah itu. Dalam foto yang diunggah di media sosial, perempuan yang melakukan gerakan senam terlihat mengenakan pakain yang cukup mini sehingga mempertontonkan bagian badannya.

Direktur Pusat Komunikasi dan Manajemen Strategis Universitas, Talib Abdullah Shani mengatakan mereka akan memantau situasi.

“Manajemen UMS optimistis bahwa meningkatnya jumlah pengunjung dari luar akan menguntungkan. Oleh karena itu, kami akan terus memantau situasi untuk tindakan lebih lanjut yang meliputi pengetatan keamanan dan meningkatkan standar operasi bagi pengunjung di masjid," katanya dalam sebuah pernyataan.

Dilansir The Star Online, Menteri Undang-Undang dan Hal Ehwal Anak Negeri Sabah Aidi Mokhtar mengatakan bahwa pejabat masjid di Sabah, Malaysia harus memasang papan yang bertuliskan saran bagi wisatawan asing untuk menjaga etiket ketika mereka mengunjungi tempat-tempat keagamaan di negara bagian itu.

“Kami tidak ingin menjadikan hal ini menjadi masalah. Tetapi harus dijelaskan bahwa aturan harus diikuti. Kementerian dapat mencari hukuman yang lebih berat bagi mereka yang menyebabkan gangguan atau berperilaku tidak sopan ketika mengunjungi situs agama di Sabah," kata Aidi pada (12/7).

Sebelumnya, dua turis didenda RM 25 karena menari dengan tidak sopan di depan masjid kota bulan lalu. Dalam hal ini, Wan Han (37) dan Zhang Na (25) dari Cina, didenda oleh pengadilan hakim setelah mereka mengaku bersalah atas perilaku mereka tersebut di tempat umum. Mereka dituntut sesuai dengan Bagian 15 Ordonansi Pelanggaran Berat Sabah untuk perilaku tidak tertib di depan umum.

Manajemen masjid kemudian mengeluarkan larangan sementara terhadap para pengunjung, mobil dan taksi yang tidak terdaftar untuk masuk ke daerah tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement