Senin 18 Jun 2018 20:24 WIB

Mengenal Abu Yusuf, Hakim Agung Era Abbasiyah

Abu Yusuf juga merupakan pakar ekonomi.

Kota Baghdad pada masa Abbasiyah berbentuk bundar.
Foto: bbc.co.uk
Kota Baghdad pada masa Abbasiyah berbentuk bundar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejatinya, ulama masyhur di era kejayaan Islam itu bernama Ya'qub bin Ibrahim bin Habib bin Khanis bin Saad al-Anshari. Ia lebih dikenal dengan nama panggilan Abu Yusuf. Beliau dilahirkan di Kufah, Irak, pada 113 H dan wafat pada 182 H di Kota Baghdad?pusat pemerintahan Kekhalifahan Abbasiyah.

Sejumlah sumber sejarah menyebutkan bahwa Abu Yusuf terlahir dari keluarga yang miskin. Namun, kemiskinan tersebut tidak membuat beliau patah arang untuk menuntut ilmu. Ia digambarkan sebagai seorang individu yang sangat rajin dan haus akan ilmu pengetahuan, terutama yang berkaitan dengan pemahaman hukum.

Syekh Muhammad Sa'id Mursi dalam buku Tokoh-Tokoh Besar Islam Sepanjang Sejarah,mengungkapkan, Abu Yusuf menimba ilmu dari banyak ulama di Kufah dan Madinah. Di antara ulama yang pernah menjadi gurunya adalah Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan al-Laits bin Saad.

Pengetahuannya begitu luas mencakup ilmu tafsir, ilmu strategi perang, penanggalan Arab, dan periwayatan hadis. Di bawah bimbingan Abu Hanifah, Abu Yusuf mencapai sukses yang luar biasa. Abu Yusuf memang dikenal sebagai salah satu murid terkemuka dari Imam Abu Hanifah.

Meski begitu, hubungan antara guru dan murid ini sering diwarnai dengan perbedaan pendapat di antara keduanya. Meski kerap berbeda pendapat, Abu Yusuf merupakan orang pertama yang menentukan kitab Mazhab Hanafi dan menyebarluaskan ajaran gurunya itu.

photo
Peta kekuasaan Daulah Abbasiyah.

Kedekatannya dengan para penguasa Abbasiyah menjadikan mazhab Hanafi mudah diterima di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Daerah-daerah yang menganut Mazhab Hanafi, antara lain, Mesir dan Pakistan.

Yahya bin Muayan berkata, Saya tidak melihat ulama ahli logika yang terkuat dalam hadis, paling hafal dan sahih riwayatnya daripada Abu Yusuf. Heri Sudarsono dalam bukunya yang bertajuk Konsep Ekonomi Islam: Suatu Pengantar menulis bahwa Abu Yusuf dikenal aktif mengikuti kajian hadis yang diseleng- garakan oleh Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laili dan Abu Hanifah. Ia meriwayatkan hadis dari Hisyam bin Urwah, Abu Hanifah, `Atha bin Saib, dan A'masy. Dan meriwayatkan darinya Yahya bin Mu'ayan, Ahmad bin Hambal, dan Asad bin Farat.

Hakim agung Abu Yusuf juga dikenal sebagai orang pertama yang dipanggil sebagai qadi al- qudah(hakim agung). Jabatan hakim agung itu diembannya selama tiga periode kekhali- fahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, yaitu pada masa Pemerintahan Khalifah al-Hadi, al-Mahdi, dan Harun al-Rasyid. Bahkan, Khalifah Harun al-Rasyid memberi kehor- matan bahwa semua keputusan mahkamah baik di Barat maupun Timur harus bersan- dar kepadanya.

Abu Yusuf menjabat sebagai hakim agung hingga ia wafat pada 182 H. Sebagai seorang hakim agung, Abu Yusuf telah banyak melahirkan karya- karya dalam bentuk tulisan berupa kitab-kitab.

photo
Ilmuwan Muslim.

Dalam Kitab al-Fihrist, sebuah kompilasi bibliografi buku yang ditulis pada abad ke-10 M oleh Ibn al-Nadim, disebutkan bahwa selama masa hidup- nya Abu Yusuf telah menciptakan sejumlah karya tulis dalam berbagai bidang, termasuk hukum Islam, hukum internasional, dan hadis.

Di antara karyanya yang monumental adalah kitab al-Atsar--suatu narasi dari berbagai tradisi periwayatan hadis. Selain itu, Abu Yusuf juga menulis Kitab Ikhtilaf Abi Hanifa wa Ibn Abi Laylayang isinya mengulas mengenai perbandingan fikih.

Tak hanya itu, beliau juga menulis Kitab al-Radd `Ala Siyar al-Awza'i yang merupakan suatu kitab bantahan terhadap Al-Awza'i (seorang ahli hukum yang dikenal di Suriah) mengenai hukum peperangan. Kitab lain yang ditulisnya berjudul al-Jawami merupakan buku yang sengaja ditulis untuk Yahya bin Khalid yang berisi tentang perdebatan mengenai ra'yu dan rasio.

Beberapa karyanya yang lain merupakan hasil penulisan kembali yang dilakukan oleh para muridnya dan diteruskan melalui generasi penerusnya. Misalnya, kutipan dari buku Abu Yusuf berjudul Kitabal-Hiyal (Kitab Perangkat-Perangkat Hukum) yang ditulis kembali oleh salah seorang muridnya, Muhammad al-Shaybani, dalam buku berjudul Kitabal-Makharidj fi `I-Hiyal.

Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf

Abu Yusuf termasuk salah satu cendekiawan Muslim yang memberikan kontribusi besar dalam pemikiran ekonomi Islam. Ia merupakan cendekiawan Muslim pertama yang menyinggung masalah mekanisme pasar. Pemikiran ekonomi Abu Yusuf tertuang dalam kitab Al-Kharaj.

Sabahuddin Azmi dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Islam: Keuangan Publik Dalam Pemikiran Islam Awal mengungkapkan, kitab Al-Kharaj ditulis oleh Abu Yusuf untuk merespons permintaan Khalifah Harun al-Rasyid tentang ketentuan-ketentuan agama Islam yang membahas masalah perpajakan, pengelolaan pendapatan, dan pembelanjaan publik.

Dalam kitab itu, Abu Yusuf menuliskan bahwa Amirul Mu'minin (Khalifah Harun al- Rasyid--Red) telah memintanya untuk mempersiapkan sebuah buku yang komprehensif yang dapat digunakan sebagai petunjuk pengumpulan pajak yang sah, yang dirancang untuk menghindari penindasan terhadap rakyat.

photo
Ilustrasi Kitab Kuning

Al-Kharaj merupakan kitab pertama yang menghimpun semua pemasukan kekhalifahan Islam dan pos-pos pengeluaran mereka berdasarkan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.

Heri Sudarsono dalam buku Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar mengung kap kan, kitab Al-Kharaj menjelaskan bagaimana seharusnya sikap penguasa dalam menghimpun pemasukan dari rakyat sehingga proses penghimpunan pemasukan tersebut bebas dari kecacatan dan hasilnya optimal sehingga dapat direalisasikan bagi kemaslahatan warga negara.

Menurut Heri, kitab ini dapat digolongkan sebagai public finance dalam pengertian ekonomi modern. Pendekatan yang dipakai dalam kitab Al-Kharaj, menurut Sabahuddin, sangat pragmatis dan mengacu pada ketentuan hukum fikih.

Kitab itu berupaya membangun sebuah sistem keuangan publik yang sesuai dengan hukum Islam dan persyaratan ekonomi. Abu Yusuf dalam kitab tersebut sering menggu- nakan ayat-ayat Alquran dan sunah Nabi SAW serta praktik dari para penguasa saleh terdahu- lu sebagai acuannya sehingga membuat berbagai gagasan yang dituangkannya dalam kitab ini masih relevan dengan kondisi saat ini.

Tentang pengaturan keuangan publik, Abu Yusuf menulis dalam karyanya itu bahwa uang negara bukan milik khalifah, tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Mengenai pertanahan, ia berpendapat bahwa pajak yang diperoleh dari lahan milik negara dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain. Sedangkan mengenai perpajakan, Abu Yusuf berpendapat pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka.

Tujuan utama dari kebijakan ekonomi Abu Yusuf adalah pada keuangan publik. Ia melihat institusi negara sebagai sebuah mekanisme yang memungkinkan warga negara melakukan campur tangan atas proses ekonomi. Karena, menurutnya, bagaimanapun mekanisme pengaturan tersebut akan menentukan tingkat pajak yang sesuai dan seim- bang dalam upaya menghindari perekonomian negara dari ancaman resesi.

Mekanisme pasar Abu Yusuf merupakan ulama pertama yang menuangkan gagasan mekanisme pasar dalam sistem ekonomi Islam. Menurut Abu Yusuf, sistem ekonomi Islam pada dasarnya mengikuti prinsip mekanisme pasar dengan memberikan kebebasan yang optimal bagi para pelaku di dalamnya, yakni produsen dan konsumen.

Jika, karena sesuatu hal, selain monopoli, penimbunan atau aksi sepihak yang tidak wajar dari produsen menyebabkan terjadinya kenaikan harga, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi dengan mematok harga, karena penentuan harga sepenuhnya diserahkan kepada kekuatan permintaan dan penawaran dalam ekonomi.

Sebaliknya, Abu Yusuf tidak sependapat dengan pemahaman yang menjelaskan bahwa bila barang yang tersedia sedikit, maka harga barang akan menjadi mahal, dan bila barang yang tersedia banyak maka harga barang akan menjadi murah.

Karena itu menentang penguasa yang menetapkan harga, karena hasil panen yang melimpah bukan menjadi alasan untuk menurunkan harga panen dan begitu pula sebaliknya dengan kelangkaan tidak mengaki- batkan harganya melambung.

Pemahaman yang dianut penguasa adalah hubungan antara harga dan kuantitas bukan hanya memperhatikan kurva permintaan. Karena, pada kenyataannya persediaan barang sedikit tidak selalu diikuti dengan kenaikan harga dan sebaliknya persediaan barang yang melimpah belum tentu membuat harga akan murah.

Dalam hal itu, Abu Yusuf menyatakan bahwa kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.

Mengenai peningkatan atau penurunan harga suatu barang, Abu Yusuf berpendapat hal itu tidak selalu berhubungan dengan peningkatan atau permintaan barang terse- but, atau penurunan atau peningkatan dalam hal produksi barang. Menurut beliau tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan, karena hal tersebut ada yang mengaturnya.

Dalam hal ini beliau mengutip hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa `'Tinggi dan rendahnya barang merupakan bagian dari keterkaitan dengan keberadaan Allah, dan kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh bagian dari ketetapan tersebut,'' (HR Abdur Rahman bin Abi Laila dari Hikam bin `Utaibah).

Dan hadis lain yang menyatakan, ... Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan, pencurah, serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang di antara kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.'' (HR Sufyan bin Uyainah, dari Ayub dari Hasan).

sumber : Islam Digest Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement