Kamis 03 May 2018 22:46 WIB

Filipina Pantau Pemakaian Label Halal

DTI Filipina akan menurut usaha yang menggunakan logo halal ilegal.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nur Aini
Logo halal terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Logo halal terpampang dipintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, Ahad (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Departemen Perdagangan dan Industri (DTI) berencana memantau perusahaan-perusahaan yang memiliki dan menggunakan label halal. Hal itu bertujuan menghindari penggunaan logo halal ilegal di negara tersebut.

Sekretaris DTI Ramon Lopez mengatakan kegiatan itu bertujuan memperkuat bisnis ramah Muslim. "Tentu saja kami akan menutupnya, apa pun yang ilegal dilaporkan kepada kami," kata dia dilansir di Sun Star, Kamis (3/5).

Ia mengatakan DTI berencana membentuk Biro Penindakan Perdagangan Adil. Biro tersebut bertugas menindak dan menutup perusahaan yang menggunakan sertifikasi halal ilegal.

Saat ini, Lopez menjelaskan, DTI bersama anggota dewan halal tengah menyelesaikan panduan mengidentifikasi penggunaan logo halal di dunia industri. Ia tak menampik, saat ini ada upaya dari instansi terkait untuk pengembangan kesadaran dan praktek sistem halal.

"Kita akan mendorong mereka agar memiliki keinginan diserifikasi halal. Karena potensi pasar jauh lebih besar," ujar Lopez.

Kendati demikian, ia mengatakan, DTI tidak melarang apabila ada industri yang masih enggan menjamah sektor halal. DTI akan tetap mempromisikan industri tersebut seperti perusahaan bersertifikasi halal.

Lopez mengatakan DTI tengah merumuskan peta jalan halal untuk mendorong para prosesor untuk memiliki sertifikasi halal. Ia meyakini peta jalan tersebut bisa menjadi jalan masuk ke pasar halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement