REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat berencana memanggil Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi pada Senin (30/4) depan. Pemanggilan ini untuk menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan maladministrasi dalam kebijakan sanksi kode etik dan disiplin pegawai terhadap Hayati Syafri, dosen yang diminta libur mengajar karena keteguhannya dalam mengenakan cadar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyebutkan, dalam LAHP dicantumkan beberapa tindakan korektif, bila memang disimpulkan pihak Rektorat melakukan tindakan maladministrasi. Sejumlah tindakan korektif tersebut harus disikapi oleh pihak kampus selama 30-60 hari ke depan.
"Itu kalau memang disimpulkan ada maladministrasi ya. Kalau benar begitu, nama Dosen Hayati harus dipulihkan," ujar Adel.
Adel mengaku, belum bisa membeberkan detil kesimpulan yang dituangkan dalam LAHP. Sesuai prosedur, Ombudsman harus menyampaikan langsung konten LAHP kepada Rektor IAIN sebelum nantinya disampaikan kepada publik.
Polemik cadar di IAIN Bukittinggi hingga saat ini belum usai sepenuhnya. Pihak kampus masih kukuh dengan pendiriannya dalam menjalankan kode etik akademik, termasuk membatasi penggunaan cadar di dalam lingkungan akademik. Dosen Hayati sampai saat ini masih menjalani 'sanksi' berupa penonaktifan untuk mengajar selama semester genap tahun ajaran 2017/2018.
Sementara Hayati mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan peluang baginya untuk kembali mengajar di semester baru tahun ajaran 2018/2019. Meski nonaktif mengajar, Hayati masih rajin menyambangi kampus untuk mengisi absensi sekaligus berinteraksi dengan mahasiswa.
"Belum ada perubahan dari kampus. Ummi saat ini berharap bisa mengajar semester depan. Jadi saat ini dibantu oleh advokat," ucap Hayati.