Jumat 27 Apr 2018 18:59 WIB

Kemenag Sebut 211 Tanah Wakaf Terdampak Proyek Jalan Tol

Pemerintah sudah menyiapkan regulasi alih fungsi pada sejumlah tanah wakaf.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Mengubah tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mengubah tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pemberdayaaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama M Fuad Nasar, mengungkapkan tanah wakaf yang terkena dampak proyek jalan tol di seluruh Indonesia sebanyak 211 bidang tanah. Namun, menurut dia, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan anggaran proses penggantian tanah wakaf tersebut.

"Untuk tol itu secara keseluruhan proyek strategis nasional itu ada sekitar 211 bidang. Itu bermacam-macam ada masjid, mushala, bangunan sekolah, taman pemakaman umum dan sebagainya," ujar Fuad saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (27/4).

Fuad menuturkan, proyek pembangunan jalan tol, khususnya jalan tol Transjawa paling banyak terdampak program potensi nasional tersebut. Menurut dia, pemerintah sudah menyiapkan regulasi alih fungsi pada sejumlah tanah wakaf.

"Hal itu sudah ada regulasi yang mengatur dan koridor kebijakan tanah wakaf yang beralih fungsi menjadi kepentingan umum, seperti proyek pembangunan jalan, bandara, pelabuhan dan sebagainya itu ditukar guling atau ruislag," ucapnya.

Menurut dia, pembangun jalan tol juga sudah siap melakukan proses tukar guling tersebut dan menyiapkan tanah dan lahan penggantinya. Menurut Fuad, di dalam proses perubahan status tanah wakaf dalam bentuk penukaran itu harus dalam bentuk benda atau harta wakaf.

"Jadi tidak bisa dalam bentuk cash. Harus dalam bentuk tanah diganti dengan tanah, bangunan diganti dengan bangunan," katanya.

Selain itu, dalam proses perubahan status tanah wakaf itu juga harus mendapatkan izin dari Kementerian Agama. Karena itu, menurut dia, sebelum proses itu ia juga akan memeriksa kelengkapan dokumennya.

"Tentu itu tergantung kelengkapan dari dokumen yang disiapkan nazir. Kemudian rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemudian juga ketetapan harga dari kepala daerah masing-masing dari bupati/kota," jelasnya.

Berdasarkan kelengkapan dokumen itu, lalu Kemenag akan memproses penggantian status tanah wakaf itu. Setelah tanah wakaf itu berubah status menjadi lahan umum, maka sertifikatnya akan dicabut dan tanah penggantinya yang akan dibuatkan sertifikat tanah wakaf.

"Ke depannya tentu kita berharap pemanfaatan tanah wakaf yang sudah diganti yang terdampak jalan tol itu manfaatnya akan lebih tumbuh berkembang, baik manfaat sosialnya atau ekonominya. Prinsip dalam wakaf adalah nilai aset dan nilai manfaat tetap terjaga kesinambungannya," jelasnya.

Hal senada juga sudah pernah diungkapkan Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Ahmed Junaidi. Menurut dia, proyek pemerintah teekait jalan tol banyak yang mengenai tanah wakaf yang diperuntukkan untuk umat. Karena itu, menurut Junaidi, banyak umat yang dirugikan dengan proyek yang digencarkan pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.

"Pemerintah dalam membikin jalan tol di seluruh Indonesia banyak mengenai tanah wakaf, dan itu jumlahnya sangat banyak," ujar Junaidi kepada Republika.co.id, Selasa (27/3) lalu.

Menurut Junaidi, pemerintah tidak boleh melanggar undang-undang tentang wakaf. Pada dasarnya ruislag atau tukar guling tanah wakaf tidak diperbolehkan dalam hukum positif di Indonesia. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan jelas menyebutkan harta benda wakaf dilarang ditukar.

"Sekarang ini cenderung melanggar undang-undang, terutama tol yang di Jawa. Itu fakta yang saya omongkan itu, bukan hoaks," kata Junaidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement