Jumat 20 Apr 2018 14:31 WIB

Muzaki Indonesia Lebih Senang Berzakat Secara Manual

Harus ada strategi jitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam
Foto: dok. Kemenag.go.id
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, salah satu problem mendasar adalah kesadaran muzaki untuk menunaikan zakat melalui institusi zakat sangat kecil. Padahal, potensi zakat Indonesia mencapai Rp 217 triliun.

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Syam mengatakan, besaran potensi tersebut empat kali melebihi anggaran Kemenag. "Mereka lebih senang berzakat secara tradisonal dan manual tanpa melalui lembaga zakat," kata Sekjen dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Jumat (20/4).

 

Menurut dia, harus ada strategi jitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga zakat. Beberapa hal yang mungkin dilakukan, antara lain, sosialisasi dan edukasi publik, penguatan fungsi lembaga pengelola zakat, serta pendistribusian zakat sesuai ketentuan syariat dan prinsip keuangan modern yang transparan dan dapat dipercaya.

 

"Hal lainnya adalah meningkatkan kerja sama dan koordinasi dan optimalisasi pengelolaan zakat melalui informasi teknologi bisa dicoba," ujar Nur Syam.

 

Nur Syam menjelaskan, jumlah Muslim Indonesia sekitar 87,13 persen dari total penduduk, tetapi belum bisa mengelola potensi zakat yang ada. Meski demikian, pengelolaan zakat tiap tahun mengalami kenaikan sekitar 35,84 persen.

 

Perkembangan pengumpulan dan pengelolaan zakat bisa dikatakan luar biasa, lebih tepatnya spektakuler, tetapi masih minus. "Karenanya, di forum inilah, mari kita bicarakan secara serius sehingga menghasilkan rekomendasi yang applicable dan visibel dalam rangka menggerakkan perzakatan nasional," kata Nur Syam.

 

"Mari kita gali, apa pun itu, pengalaman terkait kesuksesan maupun pengalaman yang menjadi hambatan, tantangan, kegagalan, dan hal negatif lainnya pada saat pengumpulan dan pengelolaan zakat," ucapnya.

 

Sekjen juga mengulas dasar hukum zakat, misi kemenag berkenaan dengan zakat, isu utama ditjen Bimas Islam, fakta zakat saat ini, lanskap terkini keuangan syariah, pertumbuhan zakat, infak dan sedekah, wakaf, tata kelola zakat saat ini, potensi zakat, zakat dan wakaf dalam pembangunan bidang agama, lembaga pengelola zakat di Indonesia, serta program strategis yang harus dilakukan dan tantangan pengelolaan zakat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement