REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjamin proses sertifikasi halal berbiaya murah. Langkah ini untuk melindungi konsumen, terutama umat Muslim, dari semua produk.
Ketua MUI Kiai Ma'aruf Amin mengatakan, biaya murah tersebut karena pemerintah turut membantu mengeluarkan anggaran. Sebab, selama ini sertifikasi jaminan produk halal hanya dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).
"Semula diserahkan ke MUI. Yang tadinya tidak ada UU, dibuat UU. Yang awalnya sukarela, sekarang ada mandatory-nya supaya jelas produknya. Di sini pemerintah ikut, meski PP belum terbit. Maka, kerja sama MUI dan pemerintah membuat biaya sertifikasi akan sangat murah sekali," ujarnya saat acara Seminar Nasional Produk Halal di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/4).
Selain berbiaya murah, lanjutnya, proses sertifikasi halal tergolong mudah. Bagi perusahaan yang berminat menyertifikasi produknya, cukup datang ke LPPOM MUI dan mengisi formulir.
Lalu, pihak LPPOM dan perusahaan menentukan bersama jadwal pemeriksaan oleh LPPOM ke pabrik perusahaan itu. Selanjutnya, produk pabrik dibawa ke laboratorium MUI untuk diperiksa.
"Hasilnya pemeriksaan dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI. Kalau produknya memenuhi standar halal dalam, dua pekan sertifikasi sudah keluar," ungkapnya.
Proses sertifikasi yang murah dan mudah membuat pihak MUI mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Standar Jaminan Produk Halal sebabWajib Sertifikasi Halal (mandatory-nya) berlaku 2019.
"Sekarang ini UU sudah ada, tapi belum dipakai karena PP belum terbit. Tapi MUI terus melakukan pengawasan. Dulu hanya MUI yang mengatur sepenuhnya pembuatan sertifikasi menjadi wajib dan sekarang pemerintah ikut melakukan penguatan hal ini untuk pengawasan produk yang tidak jelas," ungkapnya.
Berdasarkan data MUI, biaya sertifikasi halal berdasarkan besar kecilnya industri dan variasi biaya untuk industri kecil menengah dan perusahaan besar, mulai Rp 0 hingga Rp 5 juta.