REPUBLIKA.CO.ID, RABAT -- Maroko akan meluncurkan obligasi syariah pertamanya atau disebut juga sukuk. Hal ini dilakukan setelah Bank Al-Maghrib (BAM) dan dewan ahli Majelis Tinggi Ulama memberikan persetujuan kepada lima bank untuk mendirikan anak perusahaan keuangan syariah satu tahun yang lalu.
Kepala sektor finansial Kementerian Keuangan Maroko Hicham Talby mengatakan, instrumen keuangan tersebut akan dioperasikan pada tahun ini. Sukuk juga akan mencakup empat akad yang biasa digunakan dalam perbankan syariah, yaitu ijarah, wakalah, musharakah, dan murabahah.
"Pemerintah menyadari kita harus mengembangkan dan melengkapi keuangan Islam sesegera mungkin, baik itu pada bagian operasionalnya, legalnya, serta aspek peraturannya," kata Talby dilansir di Morocco World News, Senin (16/4).
Dikarenakan utang negara Maroko yang pertama membutuhkan waktu lebih untuk diterbitkan, Talby berharap masalah sukuk membutuhkan proses yang lebih cepat. Meskipun demikian, Talby menolak berkomentar mengenai waktu tepat untuk penerbitan sukuk pertama kali.
Pemerintah Maroko sebelumnya mengizinkan perbankan Islam dan asuransi pada Januari 2014 lalu. Pemerintah juga merencanakan akan secara penuh mengoperasikan perbankan Islam pada akhir 2016. Namun, ternyata terjadi penundaan pengoprasian tersebut.
Lebih lanjut, para ahli perbankan di Maroko percaya membangun bank Islam dapat membuat jalan baru dalam industri keuangan. Para ahli menilai adanya bank syariah akan menambah kesempatan investasi baik dari dalam dan luar negara.
Keuangan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip agama yang menghindari bunga dan spekulasi moneter. Industri tersebut telah berkembang pesat selama beberapa dekade terakhir, tumbuh 10 hingga 12 persen setiap tahunnya. Keuangan syariah juga mengembangkan basis investornya ke seluruh Timur Tengah, Afrika Utara, dan Asia Tenggara.