Ahad 15 Apr 2018 14:00 WIB

Ulama di Tasik Usulkan Pembuatan Perda Miras

Perda miras sangat penting guna melindungi generasi muda.

Rep: Rizky Suryandika/ Red: Agung Sasongko
 Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa pendukung Perda Miras.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sejumlah ulama di Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan supaya Pemkab Tasikmalaya membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai Minuman Keras (Miras). Hal tersebut dinilai penting lantaran sudah berulang kali terjadi kasus miras merenggut nyawa.

Perwakilan ulama Tasikmalaya KH Hasan Basri mengatakan Perda miras sangat penting guna melindungi generasi muda dari bahaya miras. Apalagi mengingat Kabupaten Tasikmalaya sebagai kota dengan tingkat keislaman yang kental.

"Betapa ruginya jika generasi muda menghabiskan waktu dengan miras ini. Jangan sampai miras ini akan menghancurkan generasi penerus bangsa," katanya pada wartawan, akhir pekan ini.

Menurutnya pembentukan Perda miras akan semakin menguatkan kegiatan pengentasan peredaran miras. Sekaligus memberi efek jera pada pelakunya.

"Di samping kami terus menyampaikan hukum tentang miras dari segi agama, alangkah baiknya diperkuat dengan Perda," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sudjarwo mengatakan siap menyesuaikan kalau Pemkab Tasikmalaya mengeluarkan Perda Miras. Anton bahkan menegaskan dari sisi langkah antisipasi, pihaknya sudah gencar melakukan razia.

"Suasana kebatinan di Tasikmalaya ini kan religius islami, jadi bertolak belakang jika peredaran miras masih tinggi. Intinya kepolisian menyesuaikan dengan langkah pemerintah daerah," ucapnya.

Di sisi lain, Wakil ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Erry Purwanto berkomitmen mendorong lahirnya Perda miras. Menurutnya Perda miras bisa dijadikan benteng generasi muda.

"Insya Allah sekuat tenaga saya akan mendorong aspirasi dari para ulama ini, karena ini penting agar generasi muda kita terlindungi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement