REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyakit influenza sering kali menyerang masyarakat yang disebabkan virus RNA. Virus ini biasanya membuat orang menjadi demam, batuk, sakit kepala, lelah, dan terkadang sakit tenggorokan. Cara mengobatinya salah satunya dengan vaksin influenza. Salah satu produk vaksin influenza berasal dari Hualan Biological Bacterin CO.LTD, Xinxiang, Cina. Lalu, bagaimana terkait dengan kehalalan produk tersebut? Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang produk ini pada 2017 lalu.
MUI mengutip berbagai sumber dalam me ngeluarkan fatwa tentang produk tersebut antara lain surah al-Baqarah ayat 173, yaitu "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan bintang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang,".
Ayat Alquran lainnya, yaitu surah al-Maidah ayat 3, yaitu "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditunduk, dan yang diterkam bi natang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu memakan he wan) yang disembelih untuk berhala,".
Tidak hanya Alquran, MUI juga mengutip beberapa hadis nabi antara lain yang berbunyi "Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali mem buat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun (tua)," (HR Abu Daud dari Usamah bin Syarik). Hadis lainnya, yaitu "Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram," (HR Abu Daud dari Abu Darda).
MUI juga mengutip beberapa pendapat ulama di antaranya dari Imam al-Zuhri yang menegaskan, ketidakbolehan berobat dengan yang najis. Pendapat tersebut, yaitu "'Imam Zuhri (w.124 H) berkata, tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita sebab itu adalah najis; Allah berfirman: ,,... Dihalalkan bagimu yang baik-baik (suci).." (QS al-Maidah (5): 5). Dan, Ibnu Mas'ud (w 32 H) berkata tentang sakar (minuman keras) Allah tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu". (HR al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Maktabah Syamilah, juz 17, h. 328).
Imam al-Nawawi pernah mengungkapkan, sesuatu yang tidak diyakini kenajisan dan atau kesuciannya maka ditetapkan hukum kesucian sesuai hukum asalnya. Selain itu, ada pula pendapat dari Imam at-Thabary dalam kitabnya "Tahdzib al-atsar" dan syekh Nawawi al-Bantani tentang status telur yang sudah ada embrio hidup kemudian mati tanpa sebab penyembelihan syar'i. Dari rujukan-rujukan tersebut MUI lalu memfatwakan bawah produk vaksin influenza Hualan Biological Bacterin CO.LTD, Xinxiang, Cina, halal dan suci dikonsumsi. Sehingga, boleh digunakan oleh umat Islam.