REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara resmi menyalurkan dana iwadh ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dirjen Badilag MA dan Baznas juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penghimpunan dana iwadh di ruang sidang Dirjen Badilag, pada Jumat (6/4) lalu.
"Dulu pada saat saya masih di daerah, uang iwadh itu disetorkan ke Badan Kesejahteraan Masjid," kata Dirjen Badilag MA, Abdul Manaf melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (6/4).
Abdul mengatakan, sebelumnya uang-uang iwadh telah dipergunakan untuk lingkungan sekitar yang membutuhkan bantuan. Tujuannya supaya bermanfaat, bukan untuk maksiat atau berfoya-foya.
Ia menginformasikan, petugas daerah mulai sekarang pengelolaan uang iwadh dan penyeteronnya sudah disediakan nomor rekening. Tujuannya untuk mengoptimalkan kinerja para pelaksana agar setiap menyampaikan laporan bulanan. Terutama yang berkaitan dengan perkara, menyisirkan dan laporan pengiriman panggilan.
Baznas juga mendorong Dirjen Badilag untuk ikut ambil bagian menjadi relawan Baznas. Untuk berpartisipasi menyelesaikan permasalahan umat yang ada di lingkungan sekitar. Iwadh adalah dana dari proses perceraian. Baznas menduga di antara berbagai kasus perceraian tersebut terdapat permasalahan ekonomi. Sehingga Baznas telah merencanakan dana yang dihimpun dari iwadh sebagian akan dimanfaatkan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi umat.
Deputi Baznas, Arifin Purwakananta menambahkan, Baznas membuka ruang seluas-luasnya kepada media untuk mengakses Baznas. Juga membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengakses program-program Baznas. Kepercayaan masyarakat terhadap Baznas meningkat. Masyarakat yakin dengan zakat, masyarakat akan bisa bahagia.
"Barang siapa yang memulai sebuah kebaikan, maka setiap kebaikan itu bermanfaat bagi orang lain maka yang memulai akan mendapatkan pahala berlipat ganda dari Allah SWT," ujarnya.