Kamis 22 Mar 2018 06:03 WIB

MUI akan Bahas Hukum Potong Gaji PNS untuk Zakat

Harta wajib kena zakat jika memenuhi haul dan nisab.

Zakat, ilustrasi
Foto: ROL/Mardiah
Zakat, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin mengatakan, hukum syariat soal zakat pegawai negeri sipil yang dipotong per bulan akan dibahas Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Pada April, hukum soal potongan per bulan untuk zakat PNS itu akan dibahas," kata Muhammadiyah di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Rabu (21/3).

Ia mengatakan, secara syariat selama ini harta wajib kena zakat jika memenuhi dua hal, yaitu haul dan nisab. Haul adalah periode kepemilikan harta yang mencapai waktu satu tahun. Sedangkan, nisab adalah harta akan terkena wajib zakat jika nilainya mencapai nominal setara 85 gram emas.

"Nah, potongan zakat PNS itu kan ada rencana dilakukan setiap bulan. Hukumnya akan kita ketahui setelah Ijtima Komisi Fatwa MUI di NTB pada 12-14 April 2018," kata dia.

Kemenag bersama Baznas, kata dia, telah berupaya agar pengumpulan dan pendistribusian zakat makin optimal, salah satunya lewat pemotongan gaji PNS. Di lingkungan Kemenag, kebijakan itu sudah diterapkan dengan rata-rata pengumpulan zakat senilai Rp 2,5 miliar per tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement