Ahad 04 Mar 2018 16:44 WIB

Zakat Profesi Sumber Kekuatan Umat Islam

zakat profesi merupakan satu jenis zakat yang posisi hukumnya masih diperdebatkan.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MS (kiri).
Foto: Irwan Kelana/Republika
Prof Dr KH Didin Hafidhuddin MS (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Dakwah Pimpinan Pusat (PP) Al-Irsyad Al-Islamiyyah bersama Pengurus Besar Pemuda dan Wanita Al-Irsyad menggelar Seminar Zakat Profesi di Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq, Jakarta pada Ahad (4/3). Zakat profesi dinilai dapat menjadi sumber kekuatan umat Islam.

"Zakat profesi dapat menjadi suatu kekuatan ekonomi umat yang sangat besar dan menjadi salah satu jalan keluar dari permasalahan ekonomi umat ini," kata Pakar Zakat Indonesia sekaligus Cendekiawan Muslim, Prof KH Didin Hafidhuddin saat menjadi pembicara seminar di Masjid Abu Bakar Ash-Shiddiq, Ahad (4/3).

Didin mengatakan, zakat profesi memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu qiyas. Menurut dia, landasan hukumnya sama dengan landasan hukum zakat fitrah dengan beras.

Di dalam zakat fitrah, Rasulullah SAW mewajibkan kepada setiap Muslim satu sho' beras atau satu sho' gandum. "Dari hadis tersebut menjadi dasar pengqiyasan kewajiban beras kepada kaum muslimin Indonesia yaitu persamaan makanan pokok," ujarnya.

 

Mengapa zakat profesi bisa dijadikan sebagai sumber kekuatan umat? Dia mencontohkan, misalnya, perusahaan PLN yang tadinya tidak mewajibkan zakat profesi kepada karyawannya. Sebelum diwajibkan zakat profesi, zakat yang terkumpul perusahaan PLN hanya Rp 164 juta. "Tetapi setelah diwajibkan zakat profesi, zakat yang terkumpul mencapai Rp 6,4 miliar," ujarnya.

Ketua Majelis Dakwah Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Ustaz Fauzi Bahreisy berpandangan, zakat memiliki fungsi yang sangat strategis dalam membangun ekonomi umat. Selama zakat tersebut ditunaikan dan dikelola sesuai dengan kaidah syariah. Zakat akan menyucikan, membersihkan dan menumbuhkan cinta kasih serta persudaraan di antara umat Islam.

Namun, dia menyampaikan, zakat profesi merupakan satu jenis zakat yang posisi hukumnya masih diperdebatkan. Namun kalau melihat kepada sejumlah dalil, kedudukan zakat profesi cukup kuat. Di samping itu, dalam penerapan zakat profesi ada banyak aspek dan syarat yang harus diperhatikan. Misalnya berapa akad dan nisabnya, cara penyalurannya dan kapan zakat profesi ditunaikan.

"Ini merupakan hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan zakat profesi, dalam hal ini Al-Irsyad Al-Islamiyyah mengambil mazhab yang secara dalil cukup, Al-Irsyad juga menghormati pandangan yang berbeda. Teknis (zakat profesi) selanjutnya akan dibicarakan dalam forum kajian ilmiah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement