Rabu 28 Feb 2018 08:06 WIB

BWI Jateng: Jangan Hanya Wakafkan Harta untuk Tempat Ibadah

Masyarakat menyalurkan wakafnya untuk pembangunan rumah ibadah dan pemakaman.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Tanah wakaf (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Tanah wakaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  SOLO --- Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Tengah menyarankan agar masyarakat yang ingin mewakafkan hartanya tak melulu memprioritaskan untuk pembangunan tempat ibadah.

Sekretaris BWI Jateng, Mohammad Saidun mengatakan kebanyakan muwaqif (orang yang berwakaf) di Jawa Tengah memilih menyalurkan wakafnya untuk pembangunan rumah ibadah dan pemakaman. Padahal kata dia, wakaf dapat juga bermanfaat jika disalurkan untuk peningkatan ekonomi umat agar lebih sejahtera.

"Pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan umat ini yang belum maksimal. Selama ini wakaf hanya untuk rumah ibadah," tutur Mohammad disela-sela pengukuhan pengurus Badan Wakaf Indonesia Kota Solo pada Selasa (27/2).

 

(Baca: Pemerintah Dorong Tanah Wakaf Jadi Produktif)

Mohammad menjelaslan, berkaca pada Malaysia, harta wakaf tak saja untuk pengembangan rumah ibadah, tetapi yang tak kalah penting yakni digunakan untuk memajukan ekonomi umat.

Di sisi lain, kata Mohammad banyak kasus terkait harta beda yang diwakafkan untuk pembangunan tempat ibadah justru berujung konflik lantaran ketidaklengkapan administrasi yang kemudian dipermasalahkan ahli wariis saat muwaqif telah meninggal.

"Ada 40 persen wakaf itu hanya untuk rumah ibadah, padahal konsepnya sodakoh jariyah yang terus bernilai dan bermanfaat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut sebanyak 11 dilantik menjadi pengurus BWI Kota Solo periode 2017 sampai dengan 2020. BWI Kota Solo di ketuai Usman dan ketua Dewan Pertimbangan  Abduk Kholiq Hasan.

Sementara Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo berharap kehadiran BWI Solo dapat menyelesaikan permasalahan terkait wakaf ei jita Solo. Achmad Purnomo optimis wakaf bisa meningkatkan ekonomi umat bila dikelola dengan baik.

 

"Saya imbau untuk BWI  segera merencanakan masalah wakaf tempat ibadah, pendidikan, kuburan dan lainnya sehingga mempunyai jaminan hukum dan mempercepat pembangunan kota Solo," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement