REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama saat ini tengah menyusun regulasi terkait standar minimum dan izin pendirian pesantren di Indonesia. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ahmad Zayadi mengatakan bahwa selama ini pendirian pesantren kurang terkontrol oleh pemerintah.
Karena itu, dengan adanya regulasi tersebut nantinya izin pendirian pesantren tidak lagi dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota, tapi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
"Ke depan itu izin operasional pesantren tidak lagi dikeluarkan kabupaten/kota, tapi dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam," ujar Zayadi saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/2).
Dengan dilakukan standarisasi tersebut, pihaknya akan bisa mengontrol pemahaman-pemahan ektrem di Indonesia. Karena itu, menurut Zayadi, pendirian pondok pesantren ke depannya setidaknya harus memenuhi dua unsur, yaitu unsur Arkanul Ma'had dan Ruuhul Ma'had.
Menurut dia, Arkanul Ma'had meliputi ketersediaan kiai atau ustaz, santri, asrama, masjid, dan kitab kuning. Sedangkan Ruuhul Ma'had meliputi ruh NKRI dan nasionalisme, ruh keilmuan, keikhlasan, kesederhanaan, ukhwuwah Islamiyah, kemandirian, kebebasan dan optimisme, serta ruh keseimbangan.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Prof Kamarudin Amin menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebagai upaya kehadiran negara dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Kita tidak ingin seperti India, Bangladesh, Afganistan yang tidak mengkontrol diri dari ideologi ekstrem, ucap Kamaruddin dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id.
Menurut Kamaruddin, setiap pesanten kedepannya harus memiliki standar minimum, baik dari sisi kurikulum ataupun dari sisi sumber daya manusianya. Karena itu, menurut dia, dalam penyusunan regulasi ini pihaknya akan melibatkan pihak pesantre
"Pembuatan standar ini tentu wajib kita libatkan pesantren, kata alumni Universitas Bonn Jerman ini.
Namun, guru besar UIN Alauddin Makassar ini berharap agar kebijakan baru ini tidak dipahami sebagai langkah memperlambat mutu dan kemajuan ponpes di Indonesia. Sebaliknya, regulasi ini akan disusun untuk kemajuan pesantren, serta untuk menjaga mutu pondok pesantren.