Senin 26 Feb 2018 16:47 WIB

RUU Soal Madrasah dan Pesantren, DPR: Masih Debatable

Perdebatan menyangkut judul RUU

Rep: Muhyiddin / Red: Esthi Maharani
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad mengatakan bahwa RUU terkait madrasah dan pondok pesantren masih diperdebatkan di DPR. Karena, menurut dia, ada fraksi yang mengusulkan dengan judul RUU Pendidikan Madrasah dan Pesantren dan ada yang mengusulkan dengan dengan judul RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

 

"Untuk RUU-nya masih debatable. Masih terjadi perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi apakah menggunakan judul RUU Madrasah dan Pesantren atau RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren," ujar Noor saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/2).

 

Namun, Noor mengatakan bahwa dirinya sendiri lebih cenderung untuk menggunakan judul RUU Madrasah dan Pesantren. "Kalau saya dan termasuk draft naskah akademik yang saya buat lebih cenderung RUU Madrasah dan Pesantren," ucap Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI ini

 

Terlepas dari persoalan itu, menurut dia, justru yang lebih penting saat ini adalah terkait dengan usulan Komisi VIII yang mendorong pemerintah untuk melakukan pemekaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag. Menurut dia, saat ini pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (Panja) terkait itu.

 

"Kita akan segera membentuk Panja Pemekaran Dirjen Pendis menjadi tiga Dirjen yaitu Dirjen Pendidikan Madrasah Diniyah dan Pesantren. Dirjen Pendidikan Madrasah dan Dirjen Pendidikan Tinggi Islam," kata dia.

 

Noor mengatakan bahwa pemekaran Dirjen di lingkungan Kemenag tersebut lebih mendesak daripada menunggu RUU terkait madrasah dan pondok pesantren tersebut.

 

"Saya kira karena hal tersebut sangat mendesak kalau kita nunggu UU terlalu lama. Tetapi secara esensial sejalan dengan kebijakan Presiden yang telah menetapkan Hari Santri. Maka Pemekaran Dirjen tersebut akan jauh lebih cepat dan efektif sambil mempercepat RUU-nya," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement