REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus memberikan dukungan terhadap hadirnya sertifikasi amil zakat yang digagas oleh Forum Zakat (FOZ) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS).
Dalam pertemuan yang pernah dilakukan antara Kemenag dengan LSP KS, Kemenag sempat bertanya terkait peraturan apa yang perlu dikeluarkan oleh Kemenag agar sertifikasi bisa segera dirilis Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara BNSP, FOZ dan LSP KS Jumat (23/2) di kantor BNSP.
Dalam pertemuan tersebut, Achmad Iqbal dari LSP KS melaporkan kepada BNSP bahwa saat ini ada dua skema SKKNI yang diajukan. Namun kedepannya akan ada pengajuan skema lagi menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada.
Karena itu untuk menyelesaikan proses penyusunan sertifikasi, M. Najib dari BNSP meminta adanya surat dukungan dari Kemenag dan ditujukan ke Ketua BNSP. Ia juga mengatakan bahwa sertifikasi amil zakat merupakan upaya yang bagus sekali.
Dalam siaran pers yang diterima Republika, adanya sertifikasi Amil Zakat menurut Ketua Forum zakat, Bambang Suherman adalah insentif bagi masyarakat yang mau menyalurkan zakatnya agar mereka merasa nyaman saat akan berzakat.
Sertifikasi amil zakat juga dilakukannya untuk memastikan agar amil zakat memiliki standar yang sama dalam bekerja. Pekerjaan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional, sama dengan profesi lainnya seperti guru, advokat, dan tenaga medis.