Selasa 20 Feb 2018 10:20 WIB

NU Care-Lazisnu Siap Kelola Dana Zakat Bersama Baznas

Tujuannya agar dana zakat lebih merata, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggandeng Lembaga Amil Zakat (LAZ) berbasis organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk bekerja sama menyalurkan zakat. Tujuannya supaya penyaluran dana zakat lebih merata, transparan dan akuntabel serta tepat sasaran.

"NU Care - Lazisnu dan beberapa LAZ yang berbasis ormas siap mengelola dana zakat yang dihimpun oleh Baznas, hal ini meneguhkan peran kami sebagai LAZ ormas untuk mengelola dana zakat," kata Direktur NU Care - Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu), H Syamsul Huda kepada Republika, Senin (20/2).

Syamsul mengatakan, Baznas bersinergi dengan LAZ berbasis ormas, maka penyaluran zakat akan menjadi lebih merata dan tepat sasaran. Semoga sinergi antara Baznas dan sejumlah LAZ berbasis ormas menjadikan perzakatan di Indonesia lebih baik lagi.

Ada enam LAZ berbasis ormas yang bersinergi dengan Baznas. Di antaranya NU Care-Lazisnu, Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu), Lembaga Zakat Nasional (Laznas) Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Baitul Maal Hidayatullah, dan Pusat Zakat Umat (PZU) Persatuan Islam (Persis) serta LAZ Wahdah Islamiyah. Baznas akan dibantu LAZ berbasis ormas-ormas tersebut dalam penyaluran zakat.

Ketua Baznas, Prof Bambang Sudibyo mengatakan, kerjasama antara Baznas dan LAZ berbasis ormas menjadi hal yang sangat penting. Hal ini tidak hanya menyangkut zakat ASN, tetapi juga zakat TNI-Polri dan pegawai BUMN yang sedang digarap oleh pemerintah. "Kalau ikhtiar (kerjasama) ini nanti berhasil, akan ada lonjakan signifikan dalam pengumpulan zakat." ujarnya.

Ia juga menegaskan, strategi kemitraan dengan LAZ berbasis ormas sangat perlu. Sebab, ormas memiliki organ sampai cabang, bahkan ranting atau pedesaan. Artinya bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Maka, ormas menjadi partner yang sangat penting dan sejalan dengan semangat Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement