Jumat 09 Feb 2018 15:07 WIB

Keluarkan Fatwa, Somalia Larang Sunat Perempuan

Melalui fatwa tersebut, pemerintah akan memberikan kompensasi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Muslim Somalia
Foto: Istimewa
Muslim Somalia

REPUBLIKA.CO.ID,  MOGADISHU -- Otoritas keagamaan Republik Somalia telah mengeluarkan fatwa yang melarang praktik sunat perempuan (FGM/female genital mutilation). Mereka juga menekankan untuk menghukum para pelanggar.

Fatwa yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut memungkinkan korban-korban pelecehan seksual FGM mendapat kompensasi. Namun, tidak dikatakan apakah kompensasi akan dibayarkan pemerintah atau oleh pelanggar larangan tersebut.

"Dilarang melakukan sunatan atau khitanan apapun yang bertentangan dengan agama yang melibatkan pemotongan dan penjahitan, seperti khitan Pharaoh. Setiap gadis yang menderita khitanan kelamin akan memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi, tergantung tingkat luka dan pelanggaran yang terjadi. Setiap orang yang terbukti melakukan praktik akan menerima hukuman tergantung dari tingkat pelanggarannya," demikian bunyi fatwa tersebut, dilansir dari Muslim Village, Jumat (9/2).

Fatwa yang dikeluarkan pekan ini tersebut bertepatan dengan Hari Toleransi Nol untuk Mutilasi Genital Internasional. Namun, fatwa tidak menjelaskan jenis atau tingkat keparahan hukumannya.

FGM melibatkan pemindahan sebagian atau seluruh klitoris dan labia untuk alasan non-medis, biasanya sebagai bagian dari ritual agama. Pada situsnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa pemotongan alat genital itu sering dilakukan pada anak perempuan berusia 15 dan lebih muda. Yang mana, hal itu dapat menyebabkan pendarahan, infeksi, masalah dengan buang air kecil dan komplikasi dengan melahirkan anak.

Fatwa tersebut datang kurang dari sebulan setelah parlemen Somalia untuk pertama kalinya menyetujui sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang mengkriminalkan pemerkosaan dan menetapkan hukuman penjara bagi mereka yang terlibat.

Somalia adalah salah satu negara di mana FGM paling lazim. Organisasi internasional PBB tersebut melaporkan, sekitar 98 persen perempuan Somalia berusia 15 sampai 49 tahun telah menjalani prosedur FGM ini.

Menteri Agama Somalia, Sheikh Khalil Abdullahi Ahmed, memuji fatwa tersebut yang dinilai secara efektif mengkriminalisasi FGM. Dia mengatakan, bahwa praktik tersebut menyebabkan perempuan dan anak gadis Somalia menderita selama pernikahan, saat melahirkan, dan di usia muda. Karena hal itu mengganggu buang air kecil dan menstruasi. Ahmed mengatakan, masyarakat telah mengabaikan masalah ini untuk waktu yang lama.

"Itu adalah masalah yang diabaikan, entah itu ulama maupun masyarakat. Korbannya adalah anak kecil yang tidak memiliki kekuatan untuk melindungi dirinya sendiri. Hari ini kita berdiri untuk gadis-gadis kita. Tindakan khitan yang kejam ini adalah kejahatan sejak hari ini," kata Sheikh Khalil.

Menteri urusan sosial dan tenaga kerja Somalia, Hinda Jama, menyambut baik fatwa tersebut. Ia mengajak semua pihak untuk menerapkan fatwa tersebut dan membiarkan mereka membuat undang-undang terkait hal itu.

"Hari ini kita sampai di puncak. Kami berterima kasih kepada para ulama. Kami akan waspada terhadap siapa saja yang melakukan pemotongan genital seorang gadis muda. Kami akan mengatur pengawasan lingkungan untuk menerapkannya," kata Jama.

Aktivis hak wanita terkemuka Maryan Qasim, yang juga merupakan mantan menteri kesehatan, pendidikan dan pelayanan sosial Somalia, juga memuji fatwa tersebut.

"Langkah kemajuan yang bagus untuk memberantas praktik budaya berbahaya ini yang telah merugikan generasi wanita Somalia. Waktunya berakhirnya FGM," katanya dalam sebuah unggahan di Twitter.

Sementara itu, Ifrah Ahmed, pendiri Yayasan Ifrah yang berbasis di Mogadishu yang menentang FGM, memprediksikan bahwa pemerintah Somalia akan menerbitkan rencana aksi nasional musim semi ini untuk melawan praktik tersebut. RUU yang melarang FGM hampir segera selesai dan akan segera tiba di parlemen Somalia. Hal ini menurutnya akan membantu menghentikan praktik FGM.

Ahmed mengatakan, bahwa Ifrah Foundation mengadakan konferensi nasional pada Desember 2017 lalu dan telah melakukan pelatihan kesadaran kepada lebih dari enam ribu anggota pemuda.

"Saya harap dalam 10 tahun ke depan Somalia akan memberantas FGM, tidak hanya menguranginya, tapi menghentikan pelaksanaannya secara keseluruhan," kata Ahmed.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement