Jumat 09 Feb 2018 12:48 WIB

Penjelasan BreadTalk Soal Sertifikasi Halal dan Tikus

Pihak BreadTalk mengklaim proses pembuatan produk tidak menggunakan bahan nonhalal.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
BreadTalk (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIME
BreadTalk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu gerai roti BreadTalk menghebohkan jagad maya. Hal itu disebabkan beredarnya video yang direkam oleh salah satu pengunjung gerai BreadTalk beberapa hari lalu.

Dalam video yang diunggah ke Youtube, menampilkan dua tikus di dapur salah satu gerai BreadTalk. Tentu hal ini sangat disayangkan karena BreadTalk sebagai produk makanan (roti) branded banyak digemari oleh masyarakat, tidak memberikan jaminan bagi konsumennya dan kurang peduli dengan kepentingan konsumen.

Public Relation BreadTalk Indonesia Agnes Octa Priyanti menyatakan, permohonan maaf atas ketidaknyamanan kepada pelanggan setia Breadtalk. Kejadian tersebut terjadi pada pukul 23.00 saat toko sudah tutup.

"Sebelumnya, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah di alami. Kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik kepada seluruh customer tanpa terkecuali," ujarnya kepada Republika.co.id, Jakarta, Jumat (9/2).

Perusahaah sudah menindaklanjuti hal ini dengan membersihkan seluruh alat yang digunakan untuk membuat roti, pemberian disinfektkan dan menyimpan seluruh bahan baku dengan aman dan baik untuk menjaga kualitas produk. "Kami berharap untuk ke depannya para bakers kami dapat melayani Anda maupun customer lainnya dengan lebih baik lagi sehingga kejadian ini tidak terulang kembali," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Agnes juga menegaskan, dalam proses pembuatan produk Breadtalk Indonesia secara keseluruhan adalah halal dan tidak menggunakan bahan-bahan yang mengandung alkohol, babi, atau bahan-bahan non halal lainnya.

Selain itu, perusahaan mensyaratkan kepada seluruh supplier wajib memiliki sertifikat halal dan memastikan bahwa hanya menggunakan bahan baku yang bersertifikat halal. "Sertifikasi Halal BreadTalk yang dikeluarkan oleh MUI Banten, dikeluarkan pada 16 Februari 2016 dan berlaku hingga 17 Februari 2018," ungkapnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement