Kamis 08 Feb 2018 05:09 WIB

Zakat Potong Gaji ASN tak Dipaksa

Pemungutan zakat pegawai negeri (ASN) bukan sesuatu yang baru.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Fuad Nasar bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (dari kiri) memaparkan penjelasan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Fuad Nasar bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (dari kiri) memaparkan penjelasan saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah sedang menyusun peraturan presiden tentang pemungutan zakat 2,5 persen dari gaji bulanan aparatur sipil negara (ASN) Muslim. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan tidak ada kewajiban dan pemaksaan dalam rencana itu.

"Tapi yang ada adalah pemerintah atau negara memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajiban sebagai Muslim mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk bayar zakat," ujar Lukman dalam keterangan pers di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Rabu (7/2).

Menurut dia, ASN Muslim yang merasa keberatan dengan pemungutan zakat dapat mengajukan atau menyampaikan permohonan kepada kementerian/lembaga masing-masing. Mekanisme penyampaiannya dilakukan secara tertulis.

Lukman menjelaskan, Kemenag terus menyempurnakan mekanisme pemungutan zakat ASN Muslim bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya. "Kita harus jelas karena ini ajaran agama yang harus dipertanggungjawabkan secara agama," katanya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Lukman mengatakan, diperlukan akad antara instansi pemerintah dan ASN Muslim. Akad itu hanya dilakukan satu kali setelah ASN menyatakan keikhlasan berzakat.

Selain itu, menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, potongan zakat dari gaji bulanan juga harus memperhatikan kaidah mengenai batas minimal jumlah penghasilan yang wajib dizakati atau biasa disebut nisab. Jika gaji seorang ASN di bawah nisab, aturan ini tidak akan diberlakukan.

Namun, bagi ASN yang memiliki gaji di bawah nisab dan bersedia untuk disisihkan, potongan tersebut bukan termasuk zakat, melainkan sedekah. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nisab ini dihitung dengan emas setara 85 gram. Jika dikonversi ke dalam uang, nilainya sekitar Rp 4,1 juta.

"Jadi ada batas minimal nisab penghasilan yang menjadi tolak ukur parameter berapa yang dikenakan zakat," ujar Lukman.

Lebih lanjut, mantan wakil ketua MPR ini menambahkan, pemungutan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim bukan sesuatu yang baru. Bahkan, sejumlah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah menerapkannya. Kebijakan ini pun memiliki berbagai dasar hukum (lihat tabel). "Hanya selama ini, kami nilai belum terintegrasi dalam sebuah sistem yang transparan dan terkelola dengan baik," kata Lukman.

Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor mengatakan, teknis pemungutan zakat ASN Muslim sudah dibahas dalam berbagai rapat antarkementerian. Namun, dia mengaku belum dapat menyampaikan kepada publik. "Karena produk hukumnya belum jadi, sangat tidak elok kalau saya mendahului apa yang nanti diputuskan oleh Presiden," kata Zainulbahar.

Ia menjelaskan, setelah produk hukum disahkan, pelaksanaan dari sisi teknis baru akan disosialisasikan. Meski demikian, menurut Zainulbahar, menteri agama sudah memberikan sinyal dukungan untuk memfasilitasi ASN berzakat melalui Baznas. Menteri keuangan memberikan sinyal dukungan. Begitu juga Presiden Joko Widodo.

Rencana pemerintah menerapkan potongan zakat dari gaji bulanan ASN Muslim mengemuka selepas rapat pleno perdana Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2). Dalam kesempatan itu, selain menyebut soal potensi besar ekonomi syariah di Tanah Air, Presiden juga meminta agar dilakukan reformasi pengelolaan zakat dan wakaf. Potensi zakat setiap tahun diperkirakan mencapai Rp 216 triliun. Namun, realisasi pengumpulan zakat oleh Baznas baru mencapai Rp 6 triliun.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama pembayaran zakat. "Jangan sampai PNS yang tidak wajib zakat dipotong penghasilannya. Jadi, mekanismenya harus jelas dan hati-hati," katanya.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai pemerintah harus menata mekanisme pemungutan zakat ASN Muslim. Selain itu, menurut dia, lembaga yang ditugasi memungut dan mengelola juga harus ditata. Perlu ada satu pandangan antarlembaga terkait dengan pengelolaan zakat tersebut, termasuk dari sisi teknis.

"Harus dalam bentuk paling tidak keppres atau PP atau ketentuan perundangan yang ada juga. Sebab, memotong gaji (untuk zakat) perlu ada komitmen, kebersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan, bukan berarti kita enggak setuju," ujar Taufik.

Dasar hukum zakat ASN

UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah

Sumber: Kementerian Agama

(novita intan/fuji eka permana/umi nur fadhilah/kiki sakinah/ratna ajeng tejomukti/fauziah mursid, Pengolah: muhammad iqbal).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement