Rabu 07 Feb 2018 03:45 WIB

Pungutan Zakat ASN Muslim Perlu Diatur Secara Rigit

Mekanisme pungutan zakat perlu diatur secara detail.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Zakat
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai Pemerintah harus menata mekanisme terkait rencana pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam oleh Pemerintah. Menurutnya, juga perlu ditata soal lembaga yang ditugasi memungut dan mengelola zakat dari ASN muslim tersebut.

"Ini yang harus ditata. Zakat itu sebenarnya antara satu sisi kesadaran fardhu, keharusan. Cuma harus diatur juga bagaimana mekanismenya jangan sampai ini menjadi digeneralisir," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (6/2).

Ia juga menilai perlu ada satu pandangan antar lembaga terkait dengan pengelolaan zakat tersebut. Hal ini jangan sampai kemudian zakat itu menjadi persoalan. Sebab, jika itu diberlakukan saat ini, masih ada kompleksitas terkait zakat.

"Kita mau infak atau mau zakat 2,5 persen kalau orangnya sudah berzakat di tempat lain gimana. Ini juga perlu diatur. Dia mungkin ada kebiasaan yang dilakukan tanpa harus ada perintah menteri dia sudah ada kesadaran pajak untuk zakat, pajak akherat itu kan zakat. Tapi kemudian kalau ditambah lagi dipotong gaji ini kan jadi overlapping banyak hal," kata Taufik.

Ini juga kata Wakil Ketua Umum PAN itu menilai perlu diatur lebih perinci terkait pungutan zakat tersebut. Hal itu juga yang ia harapkan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden tentang pungutan zakat ASN muslim.

"Harus dalam bentuk paling tidak kepres atau PP atau ketentuan perundangan yang ada juga karena itu memotong gaji perlu ada komitemen, kerbersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan, bukan berarti kita nggak setuju. Diatur dulu. sampai ke teknis pelaksanaan rigit sekali, bisa overlaping bisa juga nanti persetujuan menkeu, dirjen pajak kementerian lintas sektor lain," kata Taufik.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Muslim. "Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Lukman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/2).

Namun, kata Menag, bagi ASN yang berkeberatan adanya pungutan zakat sebesar 2,5 persen tersebut dapat mengajukan ataupun menyampaikan permohonannya. Menag berkata, pungutan zakat tersebut bukan merupakan paksaan dari pemerintah, melainkan imbauan kepada ASN Muslim.

"Karena gini potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," ucap Menag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement