Senin 05 Feb 2018 20:52 WIB

Umat Islam Diajak Fungsikan Masjid Sesuai Syariat

Masyarakat diminta turut menjaga masjid sebagai tempat menyampaikan ajaran Islam.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Karta Raharja Ucu
Masjid (ilustrasi).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Masjid (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Umat Islam diharapkan menjaga masjid sebagai sarana beribadah. Harapan itu disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Assa’adah, Bogor, Ustaz Yudin Taqyudin dalam acara pengajian kebangsaan bertajuk 'Fungsi Masjid Sesuai Syariat Islam', Ahad (4/2) kemarin.

Ustaz yang akrab disapa Gus Taqi itu meminta masyarakat turut menjaga masjid sebagai tempat beribadah dan tempat menyampaikan ajaran Islam. "Masjid yang penuh rahmat, maka tidak ada hubungannya urusan politik praktis. Yuk, fungsikan masjid sesuai syariat," ujar Gus Taqi dalam keterangannya, Senin (5/2). Wakil Ketua GP Ansor Kota Bogor itu juga mengingatkan kepada umat Muslim untuk kembali fungsikan masjid sebagai tempat pembinaan umat yakni mencari ilmu.

Sementara itu, KH Jejen Jaenussolihin mengingatkan kepada jamaahnya agar masjid bisa difungsikan kembali sebagai tempat beribadah dan tidak dimanfaatkan sebagai alat politik praktis untuk menarik simpati. "Masjid jangan sampai dijadikan sebagai alat politik praktis untuk menarik simpati. Orang waras akan jadikan masjid sebagai sarana ibadah," katanya.

Kiai Jejen meminta masyarakat Bogor untuk turut menjaga masjid sebagai tempat beribadah dan tempat menyampaikan ajaran Islam rahmatan lil alamin. Ia juga mengajak tokoh masyarakat Bogor ikut merapatkan barisan untuk menjaga marwah masjid.

"Bismillah. Ayo buktikan kekompakan untuk menjunjung tinggi kalimat Allah dan menjadikan masjid untuk berkomunikasi dengan Allah," ucap dia.

Di akhir pengajian, dilanjutkan dengan deklarasi Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Bogor, yakni pertama menolak politisasi masjid. Kedua, menolak segala bentuk ujaran kebencian. Dan ketiga menguatkan masjid sebagai tempat untuk menyampaikan pesan-pesan toleransi. "Keempat menolak segala bentuk ceramah provokatif untuk kepentingan politik kelompok tertentu dan melarang segala bentuk ajaran radikalisme dan intoleransi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement