REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Kementerian Agama Nur Syam mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-undang Jaminan Produk Halal saat ini telah dikembalikan oleh Sekretariat Negara kepada Kementerian Agama.
"Masih ada beberapa ayat yang akan dibahas terutama masalah obat-obatan, Saya sih inginnya triwulan pertama 2018 RPP telah selesai, karena masih banyak yang harus dibahas seperti peraturan menteri, aturan turunnya lain untu UU JPH ini," jelas dia kepada Republika.co.id, Senin (5/2).
Setelah RPP diharmonisasi oleh Kemenkumham kemudian diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg). Seperti biasanya Setneg akan melakukan serangkaian pertemuan antar kementerian, ini bukan harmonisasi, untuk memberikan semacam klarifikasi, terhadap RPP UU JPH.
Agar nanti ketika RPP sudah ditangan presiden untuk ditandatangani tidak ada keberatan-keberatan yang terkait dengan ditebritkannya pp tentang pelaksanaan UU JPH.
"Saya kira, tentu setneg dalam kapasitas memperoleh masukan berbagai kementrian yang terlibat diantaranya Kemenkes, Kementrian perindustrian, Kementrian perdagangan, Badan Sertifikasi Nasional, BPPOM dan sebagainya dalam rangka supaya semua clear dan clean ketika RPP sudah berada di tangan presiden,"jelas dia.