Kamis 01 Feb 2018 19:01 WIB

Pemerintah Siapkan Keppres Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat

Zakat diharapkan bisa dipotong dari gaji pokok.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pidato pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Forum Zakat di Mataram, NTB, Kamis (1/2).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan pidato pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Forum Zakat di Mataram, NTB, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang mengkaji regulasi berupa keputusan presiden (keppres) terkait pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat. Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, pemerintah sedang mempersiapkan agar agar semua ASN di seluruh kementerian/lembaga itu bisa dipungut zakatnya dari gaji pokok.

Menurut Lukman, data studi menyebutkan, potensi zakat di Indonesia per tahun bisa menghimpun hinga Rp 270 triliun. Raihan zakat sepanjang tahun lalu baru Rp 6 triliun. "Sedang kita siapkan. Ini tindak lanjut dari penyempurnaan Inpres yang ada sebelumya karena (ASN) ini potensi yang luar biasa jumlahnya," kata Lukman, saat sambutan pembukaan Munas ke-8 Forum Zakat di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Kamis (1/2).

Munas Forum Zakat Digelar di Lombok, Bahas Tiga isu Penting

Lukman menilai, dari segi jumlah, ASN memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan zakat di Tanah Air. Menurut Lukman, jika setiap ASN menyisihkan 2,5 persen dari penghasilannya akan menghasilkan dana zakat yang sangat besar.

Saat ini, lanjut Lukman, pemerintah bersama Baznas sedang menggodok formula terbaik dalam pemotongan gaji ASN untuk program zakat. Salah satu yang menjadi pembahasan ialah kemungkinan pemotongan tunjangan ASN untuk zakat.

"Kita (pemerintah) sedang berpikir dengan Baznas tidak hanya gaji pokok, tapi tunjangan yang juga besar (potensinya) karena di situ juga ada hak orang lain. Ini sedang kita kaji dengan Baznas," ucap Lukman.

"Kita (pemerintah) sedang berpikir bersama Baznas tak hanya gaji pokok, tapi tunjangan, itu jauh lebih besar dari gaji pokok yang diterima dan tunjangan itu perlu dizakati karena ada hak umat setidaknya 2,5 persen," kata Lukman.

Lukman menilai, berbagai upaya ini dimaksudkan guna potensi besar zakat bisa benar-benar terwujud dan dapat dimanfaatkan dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement