Selasa 30 Jan 2018 16:32 WIB

PP JPH yang Urung Diterbitkan, Ini Keluhan Kepala BPJPH

Padahal, batas pelaksanaan mendatori produk halal hanya sampai 17 Oktober 2019.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PBJPH) Prof. Sukoso memberikan paparan saat wawancara di salah satu hotel, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Selasa (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminana Produk Halal (BPJPH), Prof Sukoso mengeluhkan terkait belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Sebab, jika PP tersebut belum dikeluarkan, maka BPJPH tidak dapat melakukan sertifikasi halal.

Menurut Sukoso, sejak BPJPH dibentuk oleh Kemenag pada 11 Oktober 2017 lalu, PP tersebut belum bisa diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo hingga saat ini. Pasalnya, Rancangan PP tersebut masih proses harmonisasi di Sekretarian Negara (Setneg).

Sukoso mengatakan, sebenarnya proses PP tersebut sudah selesai saat Kemenkumham melakukan harmonisasi beberapa waktu lalu. Namun, ternyata ada beberapa kementerian yang masih mempertimbangkan isi RPP tersebut, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Nah di situ jadi aneh menurut saya. Sudah final kok ada surat menyurat lagi, pertama dari Kementerian Perindustrian, Perdagangan. Ketika itu kami diminta klarifikasi dua kali ke sana," ujar Sukoso saat ditemui Relublika.co.id di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag Tahun 2018 di Jakarta, Selasa (30/1).

Karena itu, menurut Sukoso, sebenarnya problem BPJPH saat ini ada di tempat lain, karena PP turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tersebut masih harus harmonisasi dengan kementerian lainnya. Sementara, batas pelaksanaan mendatori produk halal hanya sampai 17 Oktober 2019 mendatang

"17 Oktober 2019 itu coba. Itu tinggal satu tahun loh. Satu tahun mekanisme masih seperti ini. Contoh misalnya, kita menyelesaikan RPP ini saja hampir enam bulan lebih, belum tuntas, belum selesai sampai sekarang," ucapnya.

Selain itu, Sukoso juga mengeluhkan tentang sedikitnya anggaran yang diberikan pemerintah untuk BPJPH, yaitu hanya Rp 17 miliar. Menurut dia, anggaran tersebut tidak akan cukup untuk membuat semua produk memiliki sertifikat halal pada 2019.

"Karena itu, saya selalu membangun bagaimana Kemenag secara bersama-sama punya tanggung jawab amanah yang sudah diberikan oleh undang-undang nomor 33 itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement