REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dalam rangka memenuhi kebutuhan amil yang kompeten, LAZ Al Azhar menggelar acara Basic Training Amil Mitra Pengelola Zakat (MPZ) di gedung Dasamas Center, Bogor (17-18/1).
Acara ini diikuti oleh MPZ yang berasal dari YDSI (Yayasan Dompet Surga Indonesia) yang bermarkas di Bekasi dan DKM Masjid An-Nahl Cyber 2 Tower, Jakarta yang akan menjadi mitra penghimpunan LAZ Al Azhar ke depan.
Direktur Eksekutif LAZ Al Azhar, Sigit Iko Sugondo mengatakan, hadirnya lembaga zakat yang profesional hukumnya adalah wajib. Sebab, keberadaan lembaga tersebut berfungsi untuk melayani ibadah wajib yaitu zakat yang termasuk dalam rukun Islam.
“Untuk itu, kehadiran amil yang profesional juga sebuah kewajiban. Dan diharapkan melalui training ini akan hadir para amil yang profesional dan amanah untuk memenuhi kebutuhan umat,” kata Sigit Iko Sugondo dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (19/1).
Pada sesi sharing materi tentang Fiqih Zakat, Kepala Divisi Kelembagaan LAZ Al Azhar Ustaz Ahmad Ahidin menjelaskan, di kalangan masyarakat banyak yang lebih mengejar ibadah sunah daripada ibadah wajib.
“Misalnya saat momentum buka puasa bersama, banyak yang begitu bersemangat untuk hadir di acara tersebut, hingga lalai dan mengabaikan ibadah shalat Maghrib berjamaah di awal waktu. Bahkan ada juga yang sampai meninggalkan shalat. Padahal shalat lebih wajib daripada acara buka puasa bersama”, tuturnya.
Begitu juga dalam dunia zakat, banyak masyarakat yang lebih mengejar sedekah daripada zakat. “Inilah kewajiban para amil zakat untuk memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat,” jelas Ahidin.
Kepala Divisi Kepatuhan LAZ Al Azhar Ustaz Agus Nafi' memaparkan tentang regulasi pengelolaan zakat yang diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011. Pada pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat itu berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Selain itu, UU juga akan memberikan sanksi bagi pihak yang mendistribusikan zakat tidak sesuai syariat Islam, yang menyalahgunakan dana kelolaannya (memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, mengalihkan) dan mengumpulkan, mendistribusikan, atau mendayagunakan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.
Irwan Haryanto, pengurus YDSI yang menjadi MPZ mengaku, begitu banyak ilmu yang didapatkan setelah dua hari mengikuti training. Ia juga merasa satu visi dengan LAZ Al Azhar sehingga bersedia menjadi mitra.
“Ternyata pilihan kami memilih LAZ Al Azhar tidak salah, karena LAZ Al Azhar fokus pada program pemberdayaan, bukan karitas semata. Dan ini sesuai dengan amanat UU bahwa lembaga zakat dalam pengelolaannya harus lebih fokus pada pemberdayaan untuk mengentaskan kemiskinan,” tuturnya.
Senada dengan Irwan Haryanto, pengurus Masjid An Nahl Cyber 2 Tower Asep Setyawan mengaku banyak pemahaman baru yang ia terima terutama dalam hal pengelolaan zakat. Dan ingin lebih memperdalam lagi ilmu pemberdayaan dengan menjadi MPZ LAZ Al Azhar.