Selasa 16 Jan 2018 14:53 WIB

MUI Segera Bahas Fatwa Bitcoin

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah era modern bermunculan teknologi yang canggih dalam beberapa bidang kehidupan manusia, untuk menjalankan aktivitasnya. Tak terkecuali kecanggihan dalam transaksi jual beli.

Terbaru, saat ini, terdapat transaksi mata uang digital yang bernama Bitcoin. Dalam transaksinya, Bitcoin menawarkan sistem transaksi dengan uang digital tanpa perantara pihak ketiga dalam melakukan pembayarannya.

Banyak orang yang tergila-gila dengan Bitcoin karena nilainya yang begitu besar ketika ditukar dalam bentuk rupiah. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum transaksi dengan Bitcoin?

Wakil Sekjen Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Sholahudin Ayub mengatakan, pihaknya akan segera membahas fatwa terkait hukum Bitcoin. "Belum dibahas MUI, mungkin dalam waktu dekat," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Selasa (16/1)

Sebelumnya, Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, Bitcoin hukumnya adalah mubah jika digunakan sebagai alat tukar bagi yang berkenan untuk menggunakannya dan mengakuinya. "Namun Bitcoin sebagai investasi, hukumnya adalah haram karena hanya alat spekulasi bukan untuk investasi, hanya alat permainan untung rugi, bukan bisnis yang menghasilkan," ujar Kiai Cholil.

Menurut Kiai Cholil, sebagian ulama berpendapat bahwa Bitcoin sama dengan uang karena menjadi alat tukar yang diterima oleh masyarakat umum, mempunyai standar nilai dan alat saving. Namun, ulama lain menolaknya sebagai pengakuan masyarakat umum karena masih banyak negara yang menolaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement