Senin 15 Jan 2018 20:51 WIB

Dompet Dhuafa Kembangkan Wakaf Ahli dan Wakaf Berjangka

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus Yulianto
President Director Dompet Dhuafa Philanthropy Imam Rulyawan (kiri) saat kunjungan di Kantor Republika, Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
President Director Dompet Dhuafa Philanthropy Imam Rulyawan (kiri) saat kunjungan di Kantor Republika, Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet Dhuafa sedang mengembangkan gerakan sejuta wakaf. Selain itu, Dompet Dhuafa juga sedang mengembangkan wakaf ahli dan wakaf berjangka.

"Wakaf ahli adalah wakaf dimana surplus yang diberikan kepada penerima manfaat bisa juga diterima oleh wakif (yang melakukan wakaf) atau ahli warisnya," kata President Director Dompet Dhuafa Philanthropy, Imam Rulyawan kepada Republika.co.id, saat berkunjung ke Kantor Harian Republika di Jakarta, Senin (15/1).

Imam menerangkan, sedangkan yang disebut wakaf berjangka adalah wakaf yang diniatkan oleh wakif dalam jangka waktu tertentu mewakafkan asetnya. Kemudian, setelah waktu jangka wakafnya telah tiba, maka aset yang telah diwakafkan akan dikembalikan kepada wakif.

Ia memberi contoh wakaf ahli, misalnya ada seseorang yang mewakafkan ruko sebanyak empat pintu. Pada saat ruko tersebut di kelola dan setiap tahun memberikan surplus Rp 100 juta. Maka yang wakaf ruko bisa meminta kepada pihak yang menerima harta benda wakaf (nadzir)50 persen dari total surplus.

"Atau 40 persen surplusnya, atau nilai berapapun yang disepakati, itu diterima oleh yang berwakaf," ujarnya.

Sedangkan contoh wakaf berjangka, misalnya, ruko sebanyak empat pintu diwakafkan dalam bentuk aset selama 15 tahun. Kemudian aset tersebut dikelola secara produktif. Sumber dana untuk mengelola aset tersebut berasal dari wakaf.

Selanjutnya, dana uang yang digunakan untuk mengelola aset sudah dikembalikan. Surplusnya dari aset yang diwakafkan sudah didedikasikan kepada mauquf 'alaih (penerima wakaf) selama 15 tahun.

"Bila telah tiba tahun ke-15, maka aset ruko tadi diserahkan kembali kepada orang yang tadi berwakaf, jadi hak milik (orang yang berwakaf lagi)," ujarnya.

Dompet Dhuafa juga menginformasikan ada dua wakaf. Di antaranya, wakaf tidak bergerak dan wakaf bergerak. Wakaf tidak bergerak berupa aset tanah, bangunan dan gedung. Wakaf bergerak berupa uang, saham dan intelektual properti atau hak cipta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement