REPUBLIKA.CO.ID, INDIA -- Seorang pemimpin Muslim terkemuka di kota Hyderabad India telah mengeluarkan fatwa yang menyebut udang haram untuk dikonsumsi. Fatwa tersebut juga melarang untuk mendistribusikan udang ke para penjual eceran.
Dilansir dari Albawaba, Mohammad Azeemuddin kepala Mufti dari sekolah agama Jamia Nizamia memutuskan di awal minggu ini bahwa hidangan laut yang populer itu tidak masuk dalam menu makan mereka. Udang menurutnya adalah serangga artropoda dan memakan mereka dilarang atau haram.
Fatwa itu sendiri menyebabkan kehebohan di ibu kota negara bagian Telawa, India selatan. Udang adalah salah satu hidangan popular di kota tersebut dan banyak fatwa di masa lalu mengizinkan untuk mengkonsumsi makanan tersebut.
Namun demikian sebuah media lokal Gulf News India menyatakan sekolah agama lain di kota tersebut menyatakan udang sebenarnya baik untuk dimakan. Yang membingungkan bahwa lembaga agama lain di Hyderabad, Madrasa-e-Anwarul Huda mengatakan bahwa udang itu Halal.
Pihak berwenang Jamia Nizamia sendiri akhirnya mengklarifikasi bahwa fatwa tersebut berlaku secara ketat untuk pengikut mazhab Muslim Hanafi, yaitu satu dari empat mazhab utama Islam Sunni.