Ahad 06 Sep 2026 08:16 WIB

Survei: 83 Persen Konsumen Jadikan Logo Halal Sebagai Penentu Memilih Produk

Sertifikasi halal dinilai penting mengingat terkait makanan yang dikonsumsi warga.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan membantah isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, Senin (23/2/2026).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan membantah isu yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) bebas masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal, Senin (23/2/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Logo halal menjadi salah satu pertimbangan utama konsumen Indonesia dalam memilih produk. Hasil survei Populix yang dikutip Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjukkan, sebanyak 83 persen konsumen menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam menentukan pilihan produk, bahkan untuk kategori makanan angkanya mencapai 93 persen.

Baca Juga

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, urgensi kepastian halal juga tercermin dari perhatian konsumen Indonesia terhadap keberadaan logo halal pada produk. Survei Populix dalam laporan Insight and Customer Perspective of Halal Industry in Indonesia pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden menunjukkan bahwa 83 persen responden menjadikan keberadaan logo halal sebagai faktor utama dalam memilih produk.

"Untuk kategori makanan, perhatian tersebut bahkan mencapai 93 persen," kata pejabat yang akrab disapa Babe Haikal di gedung BPJPH Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Ia menjelaskan, data tersebut menunjukkan bahwa kepastian halal telah menjadi bagian penting dalam pertimbangan konsumen ketika memilih produk. Karena itu, kehadiran mekanisme pemastian produk halal, termasuk untuk produk impor, memiliki arti penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

photo
Foto ilustrasi: Logo halal terlihat di salah satu tempat makan di Gelaran ISEF 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/10/2025) - (Republika/Thoudy Badai)

Sebelumnya, BPJPH menerbitkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke wilayah Indonesia sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. Peraturan ini mengharuskan produk dari luar negeri meski sudah bersertifikat halal tetap harus dipastikan kehalalannya sebagai syarat masuk ke wilayah Indonesia.

Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 telah melalui serangkaian pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penyusunannya juga telah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait.

Babe Haikal menegaskan, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya.

"Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” ujar Babe Haikal.

BPJPH juga mendorong importir dan lembaga inspeksi memahami serta mempersiapkan pemenuhan ketentuan tersebut agar pelaksanaan pemastian produk halal impor berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang memiliki kepastian.

 

 

sumber : Mg167
Berita Lainnya

Rekomendasi