Jumat 05 Jan 2018 15:41 WIB

Ini Lima Langkah Konkret untuk Maksimalkan Zakat

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Pembayaran zakat
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pembayaran zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi zakat di Indonesia sebenarnya zakat besar untuk dikelola di Indonesia. Capaian zakat dari tahun ke tahun pun terus meningkat, walau pun capaian itu masih terbilang sedikit, yaitu hanya Rp 6 triliun pada 2017 lalu. Hal itu meningkat 20 persen dibanding 2016.

Mantan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddhin mengatakan bahwa setidaknya ada langkah konkret untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia. Menurut dia, jika langkah-langkah ini dilakukan oleh Baznas dan ratusan Lazis maka akan terjadi perubahan yang sangat signifikan.

"Menurut saya kalau itu dilakukan lima langkah ini akan terjadi perubahan yang signifikan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/1).

Ia memaparkan, langkah pertama yang harus dilakukan secara bersama-sama untuk memaksimalkan zakat yaitu dengan terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang zakat kepada masyarakat. Menurut dia, hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan berbagai macam media, seperti surat kabar, televisi, medsos, dan juga khutbah.

Ia mengatakan, edukasi pada masyarakat tersebut bukan hanya dijelaskan tentang kewjiban zakat tapi juga harus mejelaskan cara membayar zakat yang benar. Misalnya, dengan mengajak masyarakat untuk berzakat melalui badan amil zakat.

"Sekarang kan yang tercatat Rp 6 triliun, saya yakin yang tidak tercatat lebih banyak. Karena masih banyak orang yang zakat secara individu. Padahal itu tidak sempurna karena tidak punya dampak yang positif terhadap pengentasan kemiskinan. Zakat itu dalam Alquran maupun dalam hadis Nabi, memang harus dilakukan melalui amil zakat, berbeda dengab infaq," ucapnya.

Langkah kedua, yaitu harus terus menerus melakukan penguatan terhadap amil zakat, sehingga lembaga amil zakat itu pun akan menjadi lembaga yang kridebel, yang bisa dipercaya, yang amanah, dan lembaga yang mencintai muzakki dan mustahik. Bahkan, kata dia, kalau perlu harus ada standirasi amil zakat.

Langkah ketiga, yaitu tentang pendayagunaan zakat. Selain bisa disalurkan secara konsumtif kepada kaum dhuata, zakat juga harus dikelola dalam rangka pengentasan kemiskinan. Misalnya, degan mengelola zakat untuk kegiatan ekonomi masyarakat, untuk kesehatan, ataupun pendidikan. Namun, kata dia, hal itu harus dilakukan secara terstruktur dan secara massif.

"Langkah kempat, aturan-aturan yang terus harus diperbaiki, terutama aturan yang sifatnya lokal. Mislanya, cobalah kepala-kepala daerah, menteri-menteri itu juga membuat semacam Surat Keputusan (Sk) tentang mewajibkan zakat pegawai muslim," katanya.

Menurut dia, hal ini juga sudah dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti PLN. Menurut dia, Dirut PLN telah mengeluarkan surat kepitusan untuk memotong gaji karyawannya yang muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat. Saat ini, kata dia, PLN sudah dapat mengumpukkan dana zakat rata-rata setiap bulannya Rp 6,2 Miliar.

"Langkah kelima, harus koordinasi dan sinergi antar berbagai komponen, antara pemerintah, MUI, DMI, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan, Baznas, dan LAZ. Itu juga harus ada kerjasama dan sinergi supaya gerakan zakat ini bukan hanya gerakan Baznas saja tapi gerakan massif dari berbagai pihak," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement