REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan perzakatan nasional sepanjang 2017 mengalami trend positif. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag M. Fuad Nasar mengatakan bahwa akumulasi rata-rata pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) secara nasional pada BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) naik sebesar 20 persen dari tahun 2016.
“Pengumpulan zakat nasional tahun 2017 diperkirakan mencapai Rp 6 triliun, sedangkan tahun 2016 mencapai Rp 5,12 trilun,” kata Fuad Nasar saat diminta penjelasan terkait catatan akhir tahun dan outlook zakat Indonesia 2018 di Jakarta, Senin (1/1).
“Pembayaran lewat layanan digital mencapai 30 persen dari keseluruhan penerimaan zakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan zakat melampaui angka pertumbuhan ekonomi di negara kita saat ini,” sambungnya.
Mengutip data hasil survei BAZNAS, Fuad Nasar mengatakan bahwa potensi zakat kekayaan dan penghasilan individu di Indonesia sebenarnya mencapai Rp 138 triliun per tahun. Jika terealisasi penghimpunannya sesuai yang ditargetkan 10 persen dari potensi tersebut, maka tiga tahun ke depan diproyeksikan penerimaan zakat nasional akan mencapai target Rp 13,8 triliun per tahun.
Fuad menjelaskan, pengelolaan zakat umat Islam membantu tugas negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai amanat konstitusi negara RI, UUD 1945. Zakat adalah sumber dana non-APBN yang bermanfaat untuk penanggulangan kemiskinan dan mengatasi kesenjangan sosial-ekonomi. Sektor perzakatan menunjang pencapaian 11 dari 17 item Tujuan Pembangunan Global Berkelanjutan (SDGs).
“Walaupun lembaga filantropi tumbuh pesat, namun lembaga pengelola zakat punya eksistensi dan kekhususan yang tidak bisa tergantikan,” kata mantan Wakil Sekretaris BAZNAS ini.
Fuad menggarisbawahi, penguatan koordinasi antar-stakeholders pengelolaan zakat, penyegaran regulasi yang mendukung kebangkitan zakat serta massifikasi gerakan zakat adalah agenda yang perlu menjadi perhatian ke depan. Fuad bersyukur, dunia zakat Indonesia telah punya dokumen standar regulasi Zakat Core Principles sebagai produk kerjasama BAZNAS, Bank Indonesia dan IDB.
Selain itu, sudah ada juga Indeks Zakat Nasional (IZN) yang disusun BAZNAS dan itu cukup memadai sebagai alat pengukur performance dan dampak program penyaluran zakat di tengah masyarakat. Demikian pula dengan Indeks Desa Zakat dan Arsitektur Zakat Indonesia.
“Saat ini sedang disusun Standar Kompetensi Khusus untuk pengurus dan amil zakat. Adapun Standar Kepatuhan Syariah Dalam Pengelolaan Zakat, akan disiapkan Kementerian Agama sebagai regulator dan lembaga pembina perzakatan nasional,” katanya.
Fuad menegaskan, bahwa Kementerian Agama menyambut baik lahirnya program Sekolah Amil Indonesia dan Sertifikasi Amil oleh Forum Zakat (FOZ) pada 2017. Untuk pengembangannya, kata Fuad, diperlukan adanya sinergi dengan regulator dan dukungan penuh dari semua stakeholders perzakatan di Tanah Air.
“Berbagai karya dan inovasi, insya Allah akan terus mewarnai dunia zakat Indonesia sepanjang tahun 2018 ini,” tutur Fuad Nasar.