Rabu 20 Dec 2017 14:20 WIB

Baznas Salurkan Modal Usaha Rp 600 Juta untuk Mustahik

Rep: Fuji E Permana/ Red: Gita Amanda
Direktur Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang dan Diklat Nasional BAZNAS - Nasir Tajang
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang dan Diklat Nasional BAZNAS - Nasir Tajang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan sarana-prasarana dan modal usaha untuk mustahik yang memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Baznas menyalurkan bantuan 100 gerobak dorong dan uang sebesar Rp 600 juta di Islamic Centre KH Noer Alie, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kami membagikan 100 gerobak dorong dan modal usaha Rp 600 juta untuk mustahik yang memiliki UMKM," kata Direktur Koordinator Pendistribusian, Pendayagunaan, Renbang dan Diklat Zakat Nasional Baznas, Mohd Nasir Tajang melalui keteragan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (20/12).
 
Nasir mengatakan, penyaluran bantuan ini dalam rangka mengarusutamakan kebijakan zakat produktif dengan peningkatan kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha mikro Baznas. Hal ini mutlak dan mesti dilakukan oleh Baznas di berbagai tingkatan. Sebab ini mengacu pada spirit Sustainable Development Goals (SDGs), yakni berkomitmen pada pembangunan yang berkelanjutan.
 
Ia menjelaskan, fungsi zakat sebagai empowering people, menekan angka kemiskinan, relevan dan integral dalam program ini. Agar bantuan zakat di bidang ekonomi dapat dirasakan manfaatnya oleh asnaf fakir dan miskin.
 
Nasir menyampaikan, Baznas melakukan pengorganisasian dan pendampingan agar modal yang diberikan dapat dikelola dengan baik. Kemudian melakukan pembinaan dan penguatan terhadap mustahik agar modal yang diberikan dapat berkembang secara optimal.
 
"Pembinaan dan pengembangan usaha mikro adalah upaya jangka panjang Baznas meneguhkan eksistensinya sebagai lembaga yang visioner dalam menjawab tantangan kemiskinan, kesejahteraan, kesenjangan, sehingga terwujud masyarakat yang berkeadilan sosial," ujarnya.
 
Menurut Nasir, Baznas pusat sebagai regulator dan koordinator pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) nasional semakin memantapkan sinergi dengan Baznas provinsi dan Baznas kabupaten atau kota. Dengan demikian, gerakan massal pemberdayaan akan semakin lengkap dan dinamis.
 
"Dan itulah yang melatarbelakangi Baznas pusat menjalin kerja sama dengan Baznas Kota Bekasi," ujarnya.
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement