REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kementerian dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik. Irjen Kementerian Agama, M Nur Kholis Setiawan mengatakan, penghargaan ini akan dianugerahkan KPK pada Selasa (12/12).
Penghargaan akan diberikan di Panggung Utama Hakordia (Hari Anti Korupsi Sedunia) 2017, di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Selasa (12/12) besok, ujar Nur Kholis dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Senin (11/12).
Nur Kholis menuturkan, capaian ini tidak terlepas dari keberadaan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Kementerian Agama. UPG adalah unit khusus yang dibentuk untuk mengelola dan menerima laporan terkait adanya gratifikasi yang diterima ASN Kemenag RI.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 224/2015, tugas UPG salah satunya merumuskan kebijakan tentang UPG dan menyosialisasikan terkait gratifikasi kepada stakeholder dan masyarakat umum. Dalam praktiknya, kata Nur Kholis, Kemenag secara proaktif menjalin komunikasi dan koordinasi berkesinambungan dengan KPK.
Beberapa upaya yang dilakukan dalam pengelolaan gratifikasi di Kementerian Agama adalah mengadakan Bimtek dan dan sosialisasi pengendalian gratifikasi, baik pada satker Pusat, Kanwil Provinsi, maupun Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Selain itu, Kemenag juga tengah mereview PMA 24 Tahun 2015 tentang UPG. Review dilakukan dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan gratifikasi supaya menjangkau seluruh satuannkerja hingga Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
"Kami juga melakukan penguatan kesadaran menolak gratifikasi dan atau melaporkan gratifikasi ke UPG Kemenag," katanya.
Nur Kholis berharap penghargaan ini nantinya menjadi motivasi seluruh ASN Kemenag untuk terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pemerintahan yang lebih baik. "Hasil monitoring dan evaluasi (monev) KPK terkait pengelolaan UPG Kemenag pada awal tahun 2017 juga terus kita cermati sebagai bahan perbaikan dalam banyak kategori," jelasnya.