REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang merespons fenomena ilmu debus yang mencelakakan 14 warga Tangerang. Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Kiai Edi Junaedi Nawawi mengatakan jika debus adalah sesuatu yang membahayakan, maka hukumnya adalah dilarang. "Kalau yang begitu (melukai) sudah haram, karena jadi membahayakan," ujar dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (29/11).
Kiai Edi mengatakan, sesuatu yang membahayakan harus mendapat penolakan. Kiai Edi juga mengatakan akan memberikan usulan kepada MUI Pusat agar menetapkan fatwa terkait ilmu debus yang menurut dia tidak hanya sekali melukai warga yang tertarik mempelajarnya.
"Mungkin terjadi (kecelakaan) seperti itu bukan hanya itu saja, sering itu. Cuma dulu enggak diekspose, kalau ini kan sekarang diekspose akhirnya," jelas dia.
Sedangkan sikap MUI Kota Tangerang sendiri, kata dia, tegas menolak adanya ilmu debus yang dinilai menimbulkan bahaya. "Kita akan ajukan itu, biar ada fatwanya. Kalau saya mah enggak boleh," ujar dia mengakhiri.